Aries sandi dp Ketua dpc partai demokrat pesawaran tegaskan bahwa keputusan kpu tidak mencerminkan keadilan.

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN MBS- DPC Partai Demokrat Pesawaran bersama jajaran dengan tegas menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb.

 

Pencalonan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menegaskan bahwa keputusan KPU tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi.

 

“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. KPU Pesawaran jelas tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Kami keberatan karena putusan MK dengan jelas menyatakan bahwa tiga partai harus mengusung satu calon. Tapi kenyataannya, keputusan KPU justru menyimpang dari itu,” tegas Aries Sandi DP, usai menyampaikan surat keberatan ke KPU Pesawaran pada Rabu, 12 Maret 2025.

 

Lebih lanjut, Aries menyoroti bahwa keputusan KPU Pesawaran yang menerima dan menyatakan berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb memenuhi syarat adalah tindakan yang tidak berdasar pada putusan MK dan dinilai cacat hukum.

 

“Keputusan KPU yang menerima Supriyanto – Suriansyah ini jelas cacat hukum. Ada satu partai politik yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada pasangan calon tersebut. Bagaimana mungkin mereka dinyatakan memenuhi syarat tanpa dukungan lengkap?” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Menurut Aries, ketidaksepahaman tiga partai pengusung menjadi dasar kuat bahwa tahapan PSU tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Pesawaran dalam menetapkan pencalonan tersebut dan meminta perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati.

 

“Kami ingin tahu, apakah keputusan KPU ini berlandaskan pada putusan MK atau hanya berdasarkan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil bupati Pesawaran? Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang mengesampingkan hukum dan keadilan,” kata Aries menegaskan.

 

DPC Partai Demokrat Pesawaran menyatakan akan terus berjuang melawan ketidakadilan ini. Aries Sandi DP mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk melawan segala bentuk kezaliman demi menegakkan supremasi hukum.

 

“Kami diperintahkan langsung oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen Demokrat untuk melawan kezaliman ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan seperti ini,” pungkas Aries Sandi DP. (***).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWO Aceh Utara Apresiasi Pemerintah Daerah atas Terselenggaranya Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup II 2025
Misteri Terpecahkan! Polres Sergai dan Labfor Polda Sumut Ungkap Identitas Kerangka di Batang Aren
Turnamen Sepakbola Piala Bupati – Wakil Bupati Antar kecamatan Aceh Utara Resmi Di Buka
Satlantas Polres Lampung Tengah Gandeng Bappeda dan Jasa Raharja Gelar Edukasi Humanis pada Operasi Zebra Krakatau 2025
Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong
DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur
Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Curat dalam Dua Kasus Berbeda
Muzakarah Di Tanah Luas Dihadiri oleh Wakil Bupati Tarmizi Panyang Dan Ribuan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 21:28 WIB

PWO Aceh Utara Apresiasi Pemerintah Daerah atas Terselenggaranya Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup II 2025

Rabu, 19 November 2025 - 20:59 WIB

Misteri Terpecahkan! Polres Sergai dan Labfor Polda Sumut Ungkap Identitas Kerangka di Batang Aren

Rabu, 19 November 2025 - 20:13 WIB

Turnamen Sepakbola Piala Bupati – Wakil Bupati Antar kecamatan Aceh Utara Resmi Di Buka

Rabu, 19 November 2025 - 16:07 WIB

Dua Warga Bumiratu Nuban Ditangkap Tekab 308 Saat Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong

Rabu, 19 November 2025 - 15:20 WIB

DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur

Berita Terbaru