Empat Lawang MBS SMPN 1 ULU MUSI, NPSN :10601372
Alamat : Jl. Raya Tanjung Agung, Desa Padang Tepong Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang PROV. SUMATERA SELATAN NEGERI
Kepala Sekolah SMPN 01 Ulu Musi Diduga Indikasi Korupsi, Mark Up Anggaran Dan Tidak Sesuai Dengan Juklak Dan Juknis
Tahap 1 Tahun 2023
Rp 212.850.000
Jumlah Siswa Penerima
387
Tanggal Pencairan
24 Maret 2023
pengembangan perpustakaan
Rp 34.800.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 12.935.000
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Rp 25.323.000
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 8.784.000
Tahap 2 Tahun 2023
Rp 212.850.000
Jumlah Siswa Penerima
387
Tanggal Pencairan
03 Agustus 2023
pengembangan perpustakaan
Rp 1.800.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 43.595.000
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Rp 19.740.500
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 27.631.000
Bahwa sebagaimana aturan yang ada, sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala SMPN 1 Ulu Musi ke Tipikor Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel, berikut ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang serta Kejati Sumsel atau Aparat Penegak Hukum (APH) sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 di SMPN 1 Ulu Musi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas..
Editor : Tim MBS