Binjai – Mitra Mabes Jum’at 5/09/2025 ada nya peraktek Judi Sabung Ayam di jalan Gunung Sinabung,kelurahan Tanah Merah,kecamatan Binjai Selatan,yang selama ini sudah merajarela dan semangkin semarak karena pemilik sabung ayam tersebut”AAN”merasa kebal hukum dan merasa dirinya tidak akan tersenggol hukum(APH).
Sudah berulang kali wartawan mengexpos pemberitaan tersebut namun aparat penegak hukum(APH) tidak merenspon,di duga ada apa di balik ini.pemilik usaha tersebut AAN simata sipit( penguasa )
Menurut narasumber berinsial AS yang ada di lokasi permainan tesebut ia juga salah satu warga setempat mengatakan bahwa judi sabung ayam di gelar setiap Hari Senin,Jum’at dan Minggu” ucap nya” kepada Wartawan Mitra Mabes dan Lingkaran Istana.
AS juga menambahkan bahwa pemain sabung ayam tersebut mendapatkan undangan dari panitia judi sabung ayam.
panitia peraktik Judi Sabung Ayam tersebut mengadakan undangan tingkat nasional yang nilai taruhannya cukup fantastis, untuk tiket sendiri di bandrol 100.000 per orang kelas VIP, dan 50.000 perorang untuk kelas biasa,tambah”AS” kepada Wartawan. Undangan tersebut di sebar kebeberapa daerah yang biasanya mengikuti judi tersebut.
Pemain berasal dari beberapa daerah,pemainan sabung ayam tersebut digelar dua kali dalam sebulan,ucap AS kepada wartawan Mitra Mabes dan Lingkaran Istana.
sebagaimana suda di atur pada pasal 303 UUD No7 Tahun 1974 isinya tentang penertiban perjudian ancaman dan hukuman tidak main-main maksimal 10 tahun kurungan(penjara)namun walaupun demikian pihak Pengelolah Judi Ayam tersebut tidak merasa takut di jerat hukuman 10 tahun,di duga keras ada apa dengan APH Sumut,diduga keras adanya main mata,pemilik dan APH Kota Binjai.
J.Saragih