APH Harus Tindak Tegas Terhadap Direktur rumah sakit sungai bahar dan jajaran terkait Membuang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com- Muaro Jambi sampah atau limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umumnya, karena sampah medis memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Maka Pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan disembarang tempat, apabila seseorang membuang sampah medis disembarang tempat tentunya akan membawa dampak buruk pada lingkungan. Lalu apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum?

Sampah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, farmasi, laboratorium, radiografi, penelitian. Limbah medis bersifat membahayakan dan diperlukan pengamanan terhadapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah menetapkan bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit/Pukesmas dan laboratorium klinis termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, sampah medis dikelompokkan dalam limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat berpotensi menimbulkan penyakit infeksi.

Saat ini masih ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan, seperti yang di temukan oleh Tim media catatan merah.com, media mitra mabes.com dan teman media lainnya dibeberapa tempat dalam lingkungan rumah sakit sungai bahar banyak limbah medis yang berserakan di sembarang tempat. Saat ini kami para awak media mengkonfirmasi kepala TU rumah sakit sungai bahar dan mengajaknya langsung melihat sisa-sisa limbah medis Ipal dan B3 yang ada di area rumah sakit itu. Kepala TU dan jajaran rumah sakit umum sungai bahar terkesan acuh tak acuh dan menganggap semua itu benar dan akan baik-baik saja bagi lingkungan ataupun masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun.(Dona firhan/Dino Siburian dan tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Diduga Pohon Sawit Afdling III Banyak Yang Tumbang, Diduga Batang Sawit Banyak Yang Kering.
Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji
Mantan Kepala Desa Dolok Nauli kec.adiankoting Parlindungan Sinaga Di Periksa Unit III Tipikor Polres Tapanuli Utara.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 2025 bersama Ribuan Masyarakat di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah 
Untuk Kenyamanan Masyarakat, Polres Purwakarta Perketat Penjagaan Mako
Senyum Ramah Polwan Polres Purwakarta, Wujud Humanis Polri Untuk Masyarakat
Cegah Premanisme Dan Aksi Kriminal, Polisi Di Purwakarta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:42 WIB

Diduga Pohon Sawit Afdling III Banyak Yang Tumbang, Diduga Batang Sawit Banyak Yang Kering.

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:42 WIB

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:06 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 2025 bersama Ribuan Masyarakat di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah 

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:04 WIB

Untuk Kenyamanan Masyarakat, Polres Purwakarta Perketat Penjagaan Mako

Berita Terbaru