APH Harus Tindak Tegas Terhadap Direktur rumah sakit sungai bahar dan jajaran terkait Membuang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com- Muaro Jambi sampah atau limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umumnya, karena sampah medis memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Maka Pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan disembarang tempat, apabila seseorang membuang sampah medis disembarang tempat tentunya akan membawa dampak buruk pada lingkungan. Lalu apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum?

Sampah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, farmasi, laboratorium, radiografi, penelitian. Limbah medis bersifat membahayakan dan diperlukan pengamanan terhadapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah menetapkan bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit/Pukesmas dan laboratorium klinis termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, sampah medis dikelompokkan dalam limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat berpotensi menimbulkan penyakit infeksi.

Saat ini masih ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan, seperti yang di temukan oleh Tim media catatan merah.com, media mitra mabes.com dan teman media lainnya dibeberapa tempat dalam lingkungan rumah sakit sungai bahar banyak limbah medis yang berserakan di sembarang tempat. Saat ini kami para awak media mengkonfirmasi kepala TU rumah sakit sungai bahar dan mengajaknya langsung melihat sisa-sisa limbah medis Ipal dan B3 yang ada di area rumah sakit itu. Kepala TU dan jajaran rumah sakit umum sungai bahar terkesan acuh tak acuh dan menganggap semua itu benar dan akan baik-baik saja bagi lingkungan ataupun masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun.(Dona firhan/Dino Siburian dan tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bejat! Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.
BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia
Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Bejat! Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:50 WIB

2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:16 WIB

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:44 WIB

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas

Sabtu, 16 Agu 2025 - 09:03 WIB

BERITA UTAMA

2 Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 08:50 WIB