Aniaya Korban Dengan Gagang Parang, Pelaku Diamankan Polsek Muara Telang.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN-mitramabes.com.Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Kasus penganiayaan ini dengan cara pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan gagang parang.*

Pelaku diketahui berinisial AS (44)
yang beralamat di RT 20 RW 02 Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

Sementara korban bernama Wisnu Ardi ST (44) warga Desa Pundungsari RT 09 RW 04 Kecamatan Trucuk Kab Klaten Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolsek Muara Telang Iptu Ismail SH kepada wartawan, Jum’at (25/7). Dikatakannya kejadian ini terjadi pada Rabu tanggal 23 Juli 2025,, sekitar Pkl 11.00 WIB di SDU 10 Utara Telang 1 Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang.

“Penganiayaan ini dilakukan pelaku
dengan cara memukul korban dengan menggunakan Gagang Parang kearah Kepala atas bagian Kanan yang mengakibatkan Luka Robek Pada bagian Kepala sebelah kanan,” jelas Iptu Ismail.

Dengan kejadian ini korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muara Telang dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Juli 2025.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Telang guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KHPidana,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LANGKAH POLRI DUKUNG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DIDUGA PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI
Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun
PPDB jalur PAPS SMA Negeri 01 Cibinong kabupaten Bogor, tidak tepat sasaran,,diduga ajang pungli,,,
Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup
Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.
Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu.
Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:41 WIB

LANGKAH POLRI DUKUNG PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Sabtu, 26 Juli 2025 - 06:52 WIB

Aniaya Korban Dengan Gagang Parang, Pelaku Diamankan Polsek Muara Telang.

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:10 WIB

LAPOR PAK KAPOLDA RIAU: DIDUGA PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, WARGA KAMPUNG PULAU MERASA DIKRIMINALISASI

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:34 WIB

Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:49 WIB

PPDB jalur PAPS SMA Negeri 01 Cibinong kabupaten Bogor, tidak tepat sasaran,,diduga ajang pungli,,,

Berita Terbaru