Suka Makmue Mitra Mabes. Com – Satuan Lantas Polres Nagan Raya pagi tadi 09,30 wib laksanakan giat penertiban helm di sekitar Alue Bilie kecamatan Darul Makmur” Selasa 29 Juli 2025
Kegiatan penertiban ini di fokuskan pada penertiban helm bagi pengendara dan penumpang roda dua diwilayah hukum pos lantas Alue Bilie kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya.
Menurut kasat lantas polres Nagan iptu Arie Syahputra melalui salah seorang petugas pos lantas Alue Bilie. Amri mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya” ujarnya
Dia menambahkan para pengendara harus menggunakan helm standar SNI adalah kewajiban yang harus di patuhi guna untuk meminimalisir risiko jika terjadi kecelakaan di jalan Raya tesebut” Tambahnya
Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kewajiban memakai helm tertuang dalam pasal 106 ayat ( 8) UU No 22 nomor 2009 mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor untuk mengenakan helm standar nasional indonesia saat berkendara.
Pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara akan dikenakan denda maksimal Rp 250,000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan sesuai dengan UU No 22 tahun 2009.
(Editor: Ainon Hasil liputan)