Mitra mabes.com Aceh utara”Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh,” ujar Azhari Cage kepada para wartawan di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Dia mengatakan mempertahankan empat pulau tersebut merupakan harga diri dan marwah Aceh.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengubah status administrasi empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Azhari meminta Pemerintah Aceh tidak diam saja dan ikut memprotes keras pengalihan status empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Dia juga meminta empat pulau di Aceh Singkil itu dikembalikan ke Aceh.
Sebagai anggota DPD asal Aceh, Azhari mengaku wajib berjuang untuk kepentingan daerah. Dia juga sangat menyesalkan peralihan status empat pulau tersebut.
“DPRA dan gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat karena ini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU (Helsinki-red),” ujar Azhari Cage.
Azhari Cage juga menyatakan dari segi geografis, sejarah dan bukti kepemilikan serta bangunan yang ada itu jelas-jelas milik Aceh.
“Lalu atas dasar apa pulau tersebut dialihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra utara?”
Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut harga diri Aceh. Dia bahkan merujuk perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia di Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam. Dalam nota damai tersebut kata Azhari Cage, telah disepakati bahwa perbatasan Aceh kembali ke peta 1 Juli 1956.
“Ini malah yang sudah menjadi wilayah Aceh dimasukkan ke Sumut,”kata Azhari cage.(Mukhsin)