Ancaman Pidana Mengintai, Pelecehan dan Intimidasi terhadap Debitur Kini Bisa Dijerat Hukum

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

Mitramabes.com – Nganjuk Jawa Timur – Masyarakat diminta semakin waspada terhadap praktik penagihan utang yang disertai ancaman, intimidasi, hingga pelecehan verbal maupun nonverbal.Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru sejak 2 Januari 2026, sejumlah tindakan yang sebelumnya kerap dianggap “biasa” kini berpotensi berujung pidana penjara dan denda berat.

 

Pakar hukum menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam, mempermalukan, atau menekan secara psikologis.

Kalimat bernada intimidatif seperti “Bayar sekarang atau saya laporkan kamu”, apalagi disertai teror, penyebaran aib, atau paksaan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Dalam KUHP, beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:

* Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan kekerasan psikis.

 

* Pasal 310 dan 311 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, termasuk menyebarkan tuduhan atau aib debitur kepada pihak lain.

 

* Pasal 366 KUHP, tentang pemerasan, apabila penagihan dilakukan dengan tekanan atau ancaman tertentu demi keuntungan pribadi.

 

Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa debitur tetap memiliki hak hukum, meskipun memiliki kewajiban pembayaran. Penagih utang, baik perorangan maupun lembaga, wajib mengikuti prosedur yang sah, beretika, dan manusiawi.

 

Masyarakat yang mengalami ancaman, intimidasi, atau pelecehan dalam proses penagihan diminta tidak takut untuk melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Laporan dapat disertai bukti seperti rekaman suara, pesan singkat, tangkapan layar, maupun saksi.

 

Konsekuensi hukum bagi pelaku tidak main-main.

Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, bahkan dalam kondisi tertentu hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

 

Pemerhati hukum menilai, aturan ini hadir untuk melindungi martabat manusia dan menciptakan keadilan, sekaligus menertibkan praktik penagihan yang selama ini kerap melenceng dari koridor hukum.

 

Masyarakat pun diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya, baik sebagai kreditur maupun debitur, agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.

Sekadar informasi, agar tidak menyesal di belakang hari.

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.
SDN 148 Palembang Gelar Isra Mi’raj, Suasana Religius Bikin Haru: Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini
Ada Apa Di BKB Pagi Ini? Dandim Palembang Turun Langsung, TNI–WARGA Serbu Benteng Kuto Besak
Isra Mikraj Bukan Sekadar Seremoni! SMPN 25 Palembang Tancapkan Benteng Iman untuk Generasi Muda 
Bikin Resah Warga, Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Polisi
Dugaan Penimbunan dan Penyelundupan Solar ke PETI Terungkap di Ketapang
Warga Lega, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:22 WIB

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:14 WIB

Warga Krueng Seumayam Tewas Diduga Diterkam Harimau, Warga Temukan Tinggal Tulang Belulang.

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:11 WIB

SDN 148 Palembang Gelar Isra Mi’raj, Suasana Religius Bikin Haru: Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:56 WIB

Ada Apa Di BKB Pagi Ini? Dandim Palembang Turun Langsung, TNI–WARGA Serbu Benteng Kuto Besak

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:38 WIB

Isra Mikraj Bukan Sekadar Seremoni! SMPN 25 Palembang Tancapkan Benteng Iman untuk Generasi Muda 

Berita Terbaru