Dumai Mitramabes com. Amirudin Selaku Ketua Pelaksana Harian LSM KPK DPP Provinsi Riau tidak akan tutup mata kepada pengusaha yang coba-coba merusak lingkungan seperti halnya ilegal logging Di Senepis Kecamatan Sungai Sembilan Kata Dumai,
yang di indikasikan tidak mengantongi perizinan hal ini terkuak karena kian marak nya penebangan liar Di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Sudah bukan menjadi rahasia umum kalau bisnis ilegal logging adalah salah satu bisnis paling menguntungkan bagi para Cukong tersebut, sehingga mereka tidak segan segan mengeluarkan Upeti untuk melancarkan bisnis Nya.
Minggu -20/11/2022.
untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri. Jadi jika telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait yang diberikan izin maupun melebihi yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori ILEGAL LOGGING, Kuat Dugaan Seperti halnya yang dilakukan oleh Supry Gemuk di wilayah hutan senepis kecamatan.sungai sembilan Kota
Dumai.
Padahal jelas jelas dalam UU yang berlaku yang dapat menjerat pelaku ilegal logging sebagai berikut:
Untuk pidananya dapat dilihat dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat semua pidana sebagai berikut: (1) Orang perseorangan dengan sengaja: a. melakukan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Korporasi yang: a. melakukan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau c. melakukan penanaman dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima) miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). melakukan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang disebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.
Kami tidak akan berhenti sampai disini saja kalau misalnya belum ada realisasi tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dan intansi pemerintah terkait terhadap hal tersebut bahkan kami bertekad akan mengekspos beritanya secara terus menerus sesuai fakta yang kami temui.ā€¯Tegasnya.
( Sumber Ketua Pelaksana Harian DPP LSM KPK
Provinsi Riau Amirudin)
( Penulis Nahar )