Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan Kecamatan Tapung Hulu Meminta APH Segera Periksa dan Proses Mantan kades dan Mantan Sekdes Sumbersari

Rabu, 9 Agustus 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU, Mitramabes.com – Ariyusuf Halawa Yang Merupakan bagian dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Pemerhati lingkungan kecamatan Tapung Hulu meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera Periksa dan memproses mantan kades serta mantan sekdes desa sumbersari, Kecamatan tapung hulu, kabupaten kampar, yang di sampaikan kepada wartawan pada hari rabu, tanggal 09/08/2023.

 

“Hal ini Disebabkan karena Tidak bisa menunjukkan sejumlah aset desa yang kondisi dan keberadaannya tidak diketahui, masyarakat desa sumbersari kecewa karena seakan-akan persoalan ini dibiarkan begitu saja jadi isu di kalangan masyarakat” kata ariyusuf

 

Sekdes sumbersari usai ditemui oleh awak media membenarkan bahwa adanya beberapa aset desa tersebut yang tidak diketahui keberadaannya dan masyarakat juga masih menunggu etika baik dari mantan kades dan sekdes untuk mempertanggung jawabkan hal yang sudah merugikan masyarakat.

 

Di samping itu Mantan sekdes sumbersari juga mengakui bahwa itu adalah kelalaian mereka selama menjabat sebagai kepala desa pada waktu itu dan didalam berita acara dulu ada setelah dikonfirmasi melalui WA pribadinya, ada pengurus yang di SK kan oleh kades.

 

Mantan kades sumbersari juga menerangkan saat ditemui oleh awak media “bahwa pada masa jabatannya benar ada barang berupa mesin traktor hilang dan hal itu sudah lama dan pernah kami lakukan mediasi, sedangkan Honda merk Yamaha itu masih ada dan dipakai oleh salah seorang pemuda” ujarnya.

 

Melihat hal tersebut, Ketua Aliansi mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan kecamatan Tapung hulu berharap agar pemda kabupaten kampar dan kepolisian resort kampar untuk tidak diam saja, segera mengambil tindakan untuk memproses mantan kades dan mantan sekdes sumbersari tersebut.

 

Hal ini tentu membuat kerugian baik secara material maupun non material yang harus nya didapat oleh masyarakat setempat, namun karena lalai mantan kepala desa dan mantan Sekdes harus koperatif dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, dalam hukum pidana terjadi nya sebuah kejahatan hanya ada dua hal yaitu, Sengaja Dan Lalai Itulah asas hukum pidana kita.

 

Junius Zalukhu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional
Adanya laporan Warga,ke polsek pantai Labu, sembilan Orang gol dengan empat kasus
Polres Kaur Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Muncul Di Medsos Perangkat Desa Tanjung Aur II Tidak Ngantor, Ini Jawabannya 
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Berastagi Gelar Gotong Royong dan Bhakti Sosial di Gereja GBI Life Sfringe
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Wisata dan Objek Tertentu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Ribuan Peserta Ikuti Tour de Deli Serdang 2025
Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Tipu Gelap Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:25 WIB

Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional

Senin, 23 Juni 2025 - 13:37 WIB

Adanya laporan Warga,ke polsek pantai Labu, sembilan Orang gol dengan empat kasus

Senin, 23 Juni 2025 - 13:26 WIB

Polres Kaur Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Berastagi Gelar Gotong Royong dan Bhakti Sosial di Gereja GBI Life Sfringe

Senin, 23 Juni 2025 - 12:35 WIB

Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Wisata dan Objek Tertentu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terbaru