TAPUNG HULU, Mitramabes.com – Ariyusuf Halawa Yang Merupakan bagian dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Pemerhati lingkungan kecamatan Tapung Hulu meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera Periksa dan memproses mantan kades serta mantan sekdes desa sumbersari, Kecamatan tapung hulu, kabupaten kampar, yang di sampaikan kepada wartawan pada hari rabu, tanggal 09/08/2023.
“Hal ini Disebabkan karena Tidak bisa menunjukkan sejumlah aset desa yang kondisi dan keberadaannya tidak diketahui, masyarakat desa sumbersari kecewa karena seakan-akan persoalan ini dibiarkan begitu saja jadi isu di kalangan masyarakat” kata ariyusuf
Sekdes sumbersari usai ditemui oleh awak media membenarkan bahwa adanya beberapa aset desa tersebut yang tidak diketahui keberadaannya dan masyarakat juga masih menunggu etika baik dari mantan kades dan sekdes untuk mempertanggung jawabkan hal yang sudah merugikan masyarakat.
Di samping itu Mantan sekdes sumbersari juga mengakui bahwa itu adalah kelalaian mereka selama menjabat sebagai kepala desa pada waktu itu dan didalam berita acara dulu ada setelah dikonfirmasi melalui WA pribadinya, ada pengurus yang di SK kan oleh kades.
Mantan kades sumbersari juga menerangkan saat ditemui oleh awak media “bahwa pada masa jabatannya benar ada barang berupa mesin traktor hilang dan hal itu sudah lama dan pernah kami lakukan mediasi, sedangkan Honda merk Yamaha itu masih ada dan dipakai oleh salah seorang pemuda” ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ketua Aliansi mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan kecamatan Tapung hulu berharap agar pemda kabupaten kampar dan kepolisian resort kampar untuk tidak diam saja, segera mengambil tindakan untuk memproses mantan kades dan mantan sekdes sumbersari tersebut.
Hal ini tentu membuat kerugian baik secara material maupun non material yang harus nya didapat oleh masyarakat setempat, namun karena lalai mantan kepala desa dan mantan Sekdes harus koperatif dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, dalam hukum pidana terjadi nya sebuah kejahatan hanya ada dua hal yaitu, Sengaja Dan Lalai Itulah asas hukum pidana kita.
Junius Zalukhu