Bekasi,Jawa Barat |Mitramabes.com // Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/9/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan nasib para pekerja, khususnya di sektor industri yang mendominasi wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan strategis. Di antaranya, kenaikan UMK & UMSK 2026 sebesar 15%, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemagangan dan outsourcing, serta pembentukan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan UHC KIS PBI Cut Off, serta memberikan perhatian serius terhadap pekerja non formal dengan menerapkan UCJ (Upah Cukup dan Jaminan). Mereka juga menuntut agar tunjangan DPRD dan ASN dipangkas sebagian untuk dialokasikan ke program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja non formal.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Para buruh membawa spanduk, poster tuntutan, dan melakukan orasi bergantian di atas mobil komando. Suasana tetap berjalan kondusif meski jalan di sekitar lokasi aksi sempat mengalami kemacetan.
Menurut Koordinator Aksi, perjuangan ini bukan semata untuk buruh formal, melainkan juga pekerja non formal yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Kami datang ke sini bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk memperjuangkan hak-hak dasar kaum buruh dan pekerja non formal. Kenaikan UMK & UMSK 15% tahun 2026 adalah harga mati, karena biaya hidup di Bekasi semakin tinggi. Selain itu, pemerintah harus berani memangkas tunjangan pejabat DPRD dan ASN untuk dialihkan kepada jaminan sosial pekerja non formal. Itu baru namanya keberpihakan,” tegas Suparno
Suparno juga menambahkan bahwa pembentukan Kantor PHI di Kabupaten Bekasi sangat mendesak agar buruh tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah untuk mengurus sengketa ketenagakerjaan.
“Buruh Bekasi sudah terlalu sering diperlakukan tidak adil. Pemagangan dan outsourcing harus diatur jelas lewat Perbup, jangan sampai jadi pintu masuk perbudakan modern. Kami menuntut Pemkab Bekasi segera bertindak tegas, bukan hanya janji-janji kosong,” lanjut Suparno selaku ketua aliansi BBM
Aliansi Buruh Bekasi Melawan menyatakan bahwa aksi ini akan terus berlanjut jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti tuntutan yang sudah disampaikan secara resmi. Mereka juga mengingatkan bahwa tahun 2026 adalah momentum penting untuk memperbaiki kondisi kerja dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bekasi.
Reporter : Agusjbr