Akuntabilitas Negara Di Akhir Tahun, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan BMMN Eks Tegahan

Senin, 22 Desember 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM// Palembang– Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 759 kali penindakan sebagai hasil pengawasan intensif darat dan laut untuk mencegah peredaran barang ilegal.

 

Pemusnahan BMMN dilaksanakan secara bertahap oleh seluruh satuan kerja di wilayah Sumbagtim, dimulai dari Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang sitaan negara.

 

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.

 

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dalam negeri, serta mengamankan keuangan negara,” tegas Agus.

 

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Agus menegaskan bahwa penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten sebagai langkah menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

 

“Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

 

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas), seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya serta barang bekas tidak layak pakai (balepress).

 

“Kami memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional tidak beredar di masyarakat,” pungkas Agus.(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waw Diduga BBM Ilegal Samping Rumah Makan Tuah Siang Malam Tuai Sorotan !Kapolres Ogan Ilir Tutup Mata
Dandim 0418/Palembang Ikuti Upacara Penutupan Ton Ting Hari Juang Infanteri Tahun 2025
Tegaskan Komitmen Gerakkan Ekonomi Kerakyatan , Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Progres KDKMP 
Kenang Jasa Para Prajurit Yang Telah Gugur, Kodam II/Sriwijaya Gelar Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Sosialisasikan Program Pekarangan Pangan Bergizi Di Desa Telang Sari
Kasat Lantas Polres Banyuasin Tinjau Jalan Tol Dan Alteri, Antisipasi Kendala Jelang Operasi Lilin Nataru 2026
1.742 Calon Prajurit Siap Dididik Militer, Danrindam II/Sriwijaya Buka Dikmata TNI AD Gelombang III Tahun 2025
Kapolri Tinjau Pembersihan SD Dan Masjid Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 10:20 WIB

Akuntabilitas Negara Di Akhir Tahun, Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan BMMN Eks Tegahan

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:53 WIB

Waw Diduga BBM Ilegal Samping Rumah Makan Tuah Siang Malam Tuai Sorotan !Kapolres Ogan Ilir Tutup Mata

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:14 WIB

Dandim 0418/Palembang Ikuti Upacara Penutupan Ton Ting Hari Juang Infanteri Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:52 WIB

Tegaskan Komitmen Gerakkan Ekonomi Kerakyatan , Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Progres KDKMP 

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:13 WIB

Kenang Jasa Para Prajurit Yang Telah Gugur, Kodam II/Sriwijaya Gelar Ziarah Rombongan Hari Juang TNI AD 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Pengurus MUI Kabupaten Banyuasin 2025-2020 Resmi Dilantik.

Senin, 22 Des 2025 - 12:52 WIB