Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Buket Sentang Aceh Utara kian meresahkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara -Mbs.com “Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Aceh Utara semakin meresahkan masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas ini, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan warga sekitar, sekarang menjadi sorotan publik.

 

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat umum adalah terhadap ada aktifitas tambang ilegal dikawasan kebun durian Buket Sentang Kecamatan Lhok Sukon Kabupaten Aceh Utara, Diduga tambang ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin penambangan maupun izin usaha pertambangan (IUP).

 

Salah seorang warga berinisial MN saat ditemui pada Rabu (26/06/2025). yang tak mau namanya di tulis dengan jelas mengatakan, Pada lokasi itu telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug yang tak memiliki izin operasional.

aktifitas penambagan liar ini sangat berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Karena tumpahan atau ceceran tanah yang diangkut membuat udara menjadi tercemar, bagi pengendara sepmor tergangu pandangan akibat abu berterbangan, terlebih lagi ketika musim hujan tiba kami tidak bisa kekebun karena jalan licin dan berlumpur, sehingga sering menyebabkan terjadinya laka lantas, kami masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena, aktifitas galian tersebut ada backingnya sebut sumber tersebut.

 

“Dampaknya sudah jelas, mulai dari debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut material hingga kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,” tambahnya.

 

“Regulasi sudah jelas, baik dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, UU Nomor 4 Tahun 2009, maupun Peraturan daerah, Para pelaku usaha Galian C wajib memiliki izin dari Kementerian Mineral dan Batu Bara serta IUP dari Bupati sebagai pemangku kebijakan di daerah,” ungkapnya.

 

Dalam peratuturan diteegaskan bahwa para pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegasnya.

 

Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, mendesak agar Gebernur Aceh melakui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh,Dirreskrimsus Polda Aceh, Pemda Aceh Utara, Satreskrim Polres Aceh Utara, Komandan KoremDinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Lilawangsa, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal di Kabupaten Aceh Utara dan wilayah lainnya.

 

“Kami berharap Satreskrim Polres aceh segera bertindak sebelum kasus ini semakin besar hingga harus ditangani oleh Dirkrimsus atau bahkan Mabes Polri. Ini menjadi tanggung jawab yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

 

Dari pantau media ini yang turun kelokasi galian di kawasan perbukitan jalan lintas menuju markas Kompi Brigade Infanteri ( Brigif ) , seperti galian C ini tidak memiliki izi operasional, dan seperti pemilik usaha galian ini, diduga telah di backing oleh pihak tertentu, dilokasi tersebut ada anggota TNI yang berjaga mengamankan lokasi galian C ilegal tersebut.(editor Jamal/pak nek)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar
Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik
Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 
Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:29 WIB

Rumah Dinas Pertamina Di komplek Perumahan Bukit Datuk Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:24 WIB

Muhammad Saputra, Anak Bungsu H. Sujayadi, Naik ke Kelas 4 di Ponpes Umul Islam Masbagik

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penghasilan Pedagang di Pasar Selasa Ulak Lebar Sahung, Tetap Stabil 

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru