Banyuasin, Sumatera Selatan —
Aktivitas penambangan galian C di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penindakan. Kondisi ini terpantau hingga Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan pantauan tim media serta informasi dari warga setempat, lokasi penambangan berada di Jalan Lintas Sako, tepat sebelum SPBU Talang Tengah. Jalur tersebut merupakan jalan lintas dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat, namun kegiatan penambangan masih terlihat berjalan.
Warga menyebutkan bahwa selama aktivitas berlangsung, mereka tidak pernah melihat adanya papan informasi atau keterangan perizinan di sekitar lokasi penambangan.

“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi. Setahu kami, aktivitas ini sudah berjalan lama,” ujar salah seorang warga.
Aktivitas penambangan diketahui menggunakan alat berat dan kendaraan dump truck yang secara rutin keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material tanah. Warga menilai kegiatan tersebut telah mengubah kondisi lingkungan sekitar.
Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan umumnya berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan waktu operasional yang tidak menentu.
“Kadang pagi sampai sore, tapi jamnya sering berubah-ubah,” kata warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Warga mengaku merasakan dampak dari aktivitas penambangan, antara lain debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan.
“Debunya tebal dan jalan jadi cepat rusak. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan,” ungkap seorang warga.
Selain dampak fisik, warga juga mengaku resah dan berharap ada kejelasan serta pengawasan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.
Warga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Red










