Pekanbaru Mbs, Riau – Menteri Pertahanan Bapak Sjafrie Sjamsoeddin sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan ke Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) beserta jajaran pejabat lainnya Pada Hari Selasa, 10 Juni 2025 , dalam kunjungannya menyelematkan dan mentertibkan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dari para perambahan hutan di kawasan TNTN. yang awalnya memiliki luas 81.739 Hektare, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektare tersisa.
Aktivitas kegiatan ini merupakan bentuk langkah nyata pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini berlandaskan Sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 5 Tahun 2025. dalam menyelamatkan hutan konservasi di indonesia sebagai paru-paru dunia.
Ade Nanda Febrian, selaku aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau sangat mengapresiasi langkah tegas satgas PKH dan keseriusan Presiden Prabowo dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia dalam hal ini khsusunya di Provinsi Riau.
“ Dalam ketegasan Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo ini merupakan langkah yang luar biasa karena Taman Nasional Teso Nilo ini sudah lama tersandera. Serta para Mafia tanah yang diduga selama ini secara illegal merambah dan menjual belikan hutan konservasi dan membuka lahan didalam kawasan hutan ”
Ade nanda juga mengatakan ” Kejadian ini sangat berdampak besar bagi perekonomian masyarakat sekitar , akan tetapi kita juga harus patuh terhadap hukum di negara ini demi menyelamatkan Generasi anak bangsa dan memulihkan fungsi hutan dan melindungi keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) “
“Saya berharap dalam proses eksekusi ini dilakukan secara humanis terhadap masyarakat sekitar yang terdampak dalam hal ini, serta berharap agar Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat memiliki langkah solutif terhadap masyarakat yang terdampak” ujar Ade Nanda.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan memiliki fungsi utama yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Secara lebih rinci, kawasan hutan adalah area berhutan yang dikelola oleh negara dan memiliki fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial yang penting.(Red)
Team Korlip Riau