Bekasi MBS, Polemik mengenai kepemilikan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya Sukadarma di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, akhirnya menjadi viral dan menarik untuk pihak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sukadarma, diketahui bahwa lahan seluas 3.155 m² tempat berdirinya KUD tersebut tercatat atas nama Naih bin Radi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 787 RT 001/002. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait status aset koperasi yang telah berdiri selama puluhan tahun.
Sejumlah warga dan anggota koperasi, yang selama ini menganggap lahan tersebut adalah milik KUD Tani Jaya, mulai mempertanyakan kejelasan status kepemilikannya.
Mantan Ketua KUD Tani Jaya, H. Jamil, mengaku tidak mengetahui adanya proses jual beli terkait lahan tersebut selama 15 tahun masa jabatannya. Ia menduga ada pihak tertentu yang terlibat dalam dugaan jual beli aset koperasi.
“Setahu saya, lahan itu dulunya memiliki akta yang disimpan oleh Dinas. Namun, selama saya menjabat, akta itu tidak pernah ditemukan,” ungkapnya pada Selasa (14/01/2025).
Kepala Desa Sukadarma, Syekh Suja’i, juga menyatakan tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut. Meski demikian, ia mengakui pernah menandatangani surat keterangan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022 untuk lahan yang tercatat atas nama Naih bin Radi.
“Surat itu hanya untuk keperluan administrasi PBB, bukan terkait jual beli lahan,” jelasnya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, H. Toto, menegaskan bahwa aset koperasi, termasuk lahan dan bangunan, merupakan milik anggota koperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aset ini diperoleh melalui pembelian dengan pinjaman bank yang dilunasi oleh anggota koperasi. Jadi, tanah dan bangunan sepenuhnya adalah milik anggota koperasi,” tegasnya.
Namun, fakta bahwa lahan tersebut tercatat atas nama Naih bin Radi memicu spekulasi bahwa anggota koperasi selama ini memanfaatkan lahan milik pihak lain. Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki pihak-pihak terkait, termasuk mantan pengurus KUD, ahli waris, dan pejabat desa, untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Harus jelas siapa pemilik sah lahan ini dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penjualan aset koperasi,” kata seorang warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset koperasi yang melibatkan banyak pihak. Hingga saat ini, misteri kepemilikan lahan KUD Tani Jaya masih belum menemukan titik terang, dan semoga wakil rakyat sesuai komisi kemitraannya dapat turun tangan untuk menyelamatkan aset KUD Tani. ( Red )









