Aksi kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGARALAM, MITRAMABES.COM – Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, Polres Pagaralam mengadakan kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wirasatya 96. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.H, S,I.K., M.T, bersama dengan Waka Polres, Kompol M. Ali Asri, SH, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni, SE. Press release ini bertujuan untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang dikenal dengan inisial IS. Pada saat kejadian, korban yang berinisial HNM bersama dengan saksi anak berinisial RD datang ke rumah tersangka untuk latihan menari. Setelah latihan selesai, anak-anak lain pulang ke rumah mereka, namun HNM dan RD tetap berada di tempat tersebut. Tersangka, yang pada waktu itu pergi ke SD Model untuk melatih menari, pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat HNM dan RD sedang menyusun tempat tidur tersangka, IS melakukan aksi pencabulan terhadap HNM. Aksi ini merupakan tindakan penyimpangan yang sangat serius. Setelah kejadian, pada pukul 06.00 WIB, HNM menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda. S.H. S.I.K., M.T menjelaskan bahwa pelaku, IS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pagaralam menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Kegiatan press release ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (H)

Humas Polres Pagaralam

NO BANTUAN POLISI, WA 08117875110 & CALL CENTER KE NOMOR 110 (bebaspulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM” #BeyondtrustpresisiProgramAGiat1Indikator1
@pagaralam.update @erwinarasgenda @kapolres_pagaralam
@pagaralampolice @polisi_sumsel @raffinagita1717
@okankornelius #polrespagaralam #poldasumsel #presisi #pagaralam_ins
#rachmadwibowo #poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #humaspagara#indozone #detiknews #plglipp #humaspolri. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru