Aksi kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGARALAM, MITRAMABES.COM – Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, Polres Pagaralam mengadakan kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wirasatya 96. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.H, S,I.K., M.T, bersama dengan Waka Polres, Kompol M. Ali Asri, SH, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni, SE. Press release ini bertujuan untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang dikenal dengan inisial IS. Pada saat kejadian, korban yang berinisial HNM bersama dengan saksi anak berinisial RD datang ke rumah tersangka untuk latihan menari. Setelah latihan selesai, anak-anak lain pulang ke rumah mereka, namun HNM dan RD tetap berada di tempat tersebut. Tersangka, yang pada waktu itu pergi ke SD Model untuk melatih menari, pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat HNM dan RD sedang menyusun tempat tidur tersangka, IS melakukan aksi pencabulan terhadap HNM. Aksi ini merupakan tindakan penyimpangan yang sangat serius. Setelah kejadian, pada pukul 06.00 WIB, HNM menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda. S.H. S.I.K., M.T menjelaskan bahwa pelaku, IS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pagaralam menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Kegiatan press release ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (H)

Humas Polres Pagaralam

NO BANTUAN POLISI, WA 08117875110 & CALL CENTER KE NOMOR 110 (bebaspulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM” #BeyondtrustpresisiProgramAGiat1Indikator1
@pagaralam.update @erwinarasgenda @kapolres_pagaralam
@pagaralampolice @polisi_sumsel @raffinagita1717
@okankornelius #polrespagaralam #poldasumsel #presisi #pagaralam_ins
#rachmadwibowo #poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #humaspagara#indozone #detiknews #plglipp #humaspolri. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla
Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa
Bupati Asmar Hadiri Anugerah Adat “Ingatan Budi” Untuk Kapolri di Pekanbaru
Kapolda dan Gubernur Riau Turut Menyaksikan Prosesi Pemberian Anugerah Adat kepada Kapolri
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:48 WIB

RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:22 WIB

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:39 WIB

Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:49 WIB

Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa

Berita Terbaru