Aksi Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES,, Pagaralam – Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, Polres Pagaralam mengadakan kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wirasatya 96. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, S.H, S,I.K., M.T, bersama dengan Waka Polres, Kompol M. Ali Asri, SH, Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, dan Kasi Humas AKP Mastoni, SE. Press release ini bertujuan untuk mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan ini terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka yang dikenal dengan inisial IS. Pada saat kejadian, korban yang berinisial HNM bersama dengan saksi anak berinisial RD datang ke rumah tersangka untuk latihan menari. Setelah latihan selesai, anak-anak lain pulang ke rumah mereka, namun HNM dan RD tetap berada di tempat tersebut. Tersangka, yang pada waktu itu pergi ke SD Model untuk melatih menari, pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat HNM dan RD sedang menyusun tempat tidur tersangka, IS melakukan aksi pencabulan terhadap HNM. Aksi ini merupakan tindakan penyimpangan yang sangat serius. Setelah kejadian, pada pukul 06.00 WIB, HNM menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Meskipun sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum.

Dalam press release tersebut, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda. S.H. S.I.K., M.T menjelaskan bahwa pelaku, IS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pencabulan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pagaralam menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Kegiatan press release ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (H)

Humas Polres Pagaralam

NO BANTUAN POLISI, WA 08117875110 & CALL CENTER KE NOMOR 110 (bebaspulsa)
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM” #BeyondtrustpresisiProgramAGiat1Indikator1
@pagaralam.update @erwinarasgenda @kapolres_pagaralam
@pagaralampolice @polisi_sumsel @raffinagita1717
@okankornelius #polrespagaralam #poldasumsel #presisi #pagaralam_ins
#rachmadwibowo #poldasumsel #kapoldasumsel #polri #palembang #listyosigitprabowo #humaspagara#indozone #detiknews #plglipp #humaspolri. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal
Yayasan SSB Bobby Lovers GBIE Diresmikan, Mantapkan Kedisiplinan Hadapi Liga, IMO Indonesia Sumut Siap Kerjasama
STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:27 WIB

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:23 WIB

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 28 Desember 2025 - 01:20 WIB

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:15 WIB

Polda Jambi Lakukan Supervisi Operasi Lilin 2025 Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Optimal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Berita Terbaru