Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung Telah terjadi laka beberapa kali di lokasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara roda dua Jatuh Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung

 

Lebak mitramabes.Com– Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal”, 25/08/2025.

 

Dari data yang dihimpun, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

 

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

 

Saya, Andi – Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

 

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

 

 

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

 

Kaperwil mbs”H.Solihin

Facebook Comments Box

Editor : H. Solihin

Berita Terkait

Jangan bermain-main masi ada pilar ke empat”MEDIA”
*Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga dengan PT. Medco*
*Korban TPPO Asal Aceh Terkatung di Bandara Soekarno-Hatta, Hingga Ditolong Haji Uma*
Kades Dan Staff Serta Lembaga Tanjung berlian barat, Ikuti Upacara HUT RI Ke 80 Di Halaman Kantor Camat . Tanjung berlian barat 25Agustus ,20250  
Launching 192 Rumah RJ: Om Zein Tebar Jaring Perdamaian di Setiap Desa Senin, 25 Agu 2025 13:42
Pemkab Taput Lantik 15 Kepala Sekolah: Dorong Kebersihan, Literasi Berhitung, hingga Pemanfaatan AI
CV. Pelita Prakarsa Diduga Mark Up Anggaran APBD Terkait Proyek Pemeliharaan Drenase Paket 1 Di Desa CikubukaManah, Kec Cibatu Kab Purwakarta
Di Sorot Proyek Rekontruksi Jalan Margasari – Cikolotok Kec Pasawahan, Kab Purwakarta, Menuai Banyak Kontroversi

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Jangan bermain-main masi ada pilar ke empat”MEDIA”

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:22 WIB

*Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga dengan PT. Medco*

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:21 WIB

*Korban TPPO Asal Aceh Terkatung di Bandara Soekarno-Hatta, Hingga Ditolong Haji Uma*

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Kades Dan Staff Serta Lembaga Tanjung berlian barat, Ikuti Upacara HUT RI Ke 80 Di Halaman Kantor Camat . Tanjung berlian barat 25Agustus ,20250  

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Launching 192 Rumah RJ: Om Zein Tebar Jaring Perdamaian di Setiap Desa Senin, 25 Agu 2025 13:42

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jangan bermain-main masi ada pilar ke empat”MEDIA”

Senin, 25 Agu 2025 - 22:24 WIB

BERITA UTAMA

*Polres Aceh Timur Kawal Mediasi Warga dengan PT. Medco*

Senin, 25 Agu 2025 - 22:22 WIB