Kampar mitramabes.com Usaha galian C ilegal di daerah Kabupaten Kampar kembali memakan korban, satu orang anak perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia didalam lokasi galian C di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kejadian tersebut, hari Sabtu kemaren (1/7) seorang anak perempuan warga komplek perumahan Pradise meninggal didalam lokasi galian C ilegal milik Si Ong. Tempat usaha galian C tersebut berdampingan dengan perumahan tempat tinggal orang tua korban.
Camat Tambang Kabupaten Kampar Jamilus ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/7) mengatakan, “Kejadian tersebut hari Sabtu kemaren, seorang anak perempuan berumur 12 tahun meninggal ditempat usaha galian C milik Si Ong,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Jamilus, anak yang meninggal tersebut merupakan anak warga perumahan dan tempat usaha galian C tersebut berdekatan dengan perumahan.
Ketika ditanya apakah galian C ditempat kejadian milik Si Ong ada izin dan Camat mengatakan, “Usaha galian C milik Si Ong tersebut tidak ada izin. Sekarang ini galian C tersebut tutup,” ungkap Jamilus.
Ditempat yang terpisah Kepala Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Rusman ketika dihubungi wartawan melalui telepon genggam membenarkan kejadian tersebut. ‘Iya benar ada anak meninggal ditempat usaha galian C di Desa Sungai Pinang,’ katanya.
Ketika ditanya apa betul usaha galian C berdekatan dengan perumahan dan Rujusman membenarkan hal tersebut. “Perumahan tersebut bernama Pradise dan berdekatan langsung dengan usaha galian C. Untuk lokasi perumahan Pradise juga bekas usaha galian C,” ungkap Kades.
Ketika ditanya siapa pengembang perumahan Pradise dan Kades mengatakan, bahwa pengembang perumahan Pradise juga pemilik pengusaha galian C, terang Jamilus.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kades, usaha galian C tersebut sudah lama, sebelum saya jadi Kades usaha galian C tersebut sudah ada dan sekitar 6 tahun beroperasi, ungkapnya.
(Taem.MBS)