Akhyani, BA: “Dukung Proses Hukum, Tangkap Rokidi”

Kamis, 10 April 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, mitramabes. com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Akhyani, BA, mendukung proses hukum terkait kasus korupsi dan dugaan penggelapan uang nasabah di Bank Kalbar. Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar, telah mundur dari jabatannya di tengah kasus ini.

 

Akhyani, BA, Rabu (9/4/2025) menyatakan bahwa pengawasan dari Bank Kalbar harus dilakukan untuk mengetahui bagaimana dana bisa dipulihkan dan masuk ke kas Bank Kalbar. ”

 

Rokidi secara mendadak mengundurkan diri dari Jabatan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar), Surat bertanggal 29 Maret 2025, di Tengah Kasus Korupsi dan Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp 27,3 Miliar,” kata Akhyani.

Kasus ini melibatkan oknum pegawai internal di beberapa kantor cabang Bank Kalbar, dengan total kerugian mencapai Rp 27,3 miliar. Rincian kerugian adalah sebagai berikut:

 

*Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak*: Rp 17 miliar. *Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang*: Rp 6 miliar. *Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas*: Rp 4,2 miliar. *Kantor Cabang Bengkayang*: Rp 100 juta.

 

Kasus ini telah ditangani oleh Polda Kalbar, namun Akhyani, BA, menyatakan bahwa Polda Kalbar tidak transparan dalam menangani kasus ini. “Kami mendukung proses hukum dan menuntut agar Rokidi ditangkap dan diadili,” kata Akhyani. (Mulyadi)

Berita Terkait

‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah
Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar
Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu
Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,
UD Jeremi Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi, Sebut Berdasarkan Kesepakatan dengan Petani
Kombes Pol M. Faishal Aris Buka Akses Mako Satbrimob untuk Atasi Kemacetan Total

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:22 WIB

‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:03 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:09 WIB

Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:22 WIB

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:09 WIB

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.

Berita Terbaru