Purwakarta || Jabar MBS Polres Purwakarta meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, semakin cepat masyarakat melaporkan, lebih cepat pula polisi bisa bekerja.
“Segera laporkan, tidak usah menunggu 24 jam. Kalau kejadian sudah lama baru dilaporkan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) sudah rusak, pengembangannya pun sulit,” kata Lilik, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kapolres menegaskan, jika ada masyarakat yang laporannya ditolak oleh polisi yang bertugas, kata Lilik, segera laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purwakarta.
“Setiap anggota Polri wajib menerima laporan masyarakat. Kalau locus delicti atau TKP-nya tidak sesuai, akan dibantu ke Polsek terkait atau bisa langsung ke Polres,” ujar Lilik.
Untuk memudahkan masyarakat, kata dia, Polres Purwakarta membuka pengaduan cepat bisa dilakukan via WhatsApp (WA) ke nomor pengaduan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Atau bisa melalui call center 110.
Menurut Kapolres, langkah ini merupakan upaya Polres Purwakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Sat Reskrim Polres Purwakarta di 0821-1102-1963. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ujar Lilik.
Kapolres menegaskan, maraknya curanmor akhir-akhir ini membuat polisi mengedepankan proses hukum dibanding keadilan restoratif demi kenyamanan masyarakat.
“Tim Resmob yang sudah ada selama ini digalakkan kembali. Tim ini bekerja dengan cara memetakan personel, penanganan, wilayah, identitas dan modus pelaku curanmor kambuhan, termasuk penadah barang curian,” tegasnya.
Di samping penanganan represif, polisi juga sudah melakukan upaya perventif dengan terus memantau CCTV online dan mengajak RT/RW agar memasang CCTV di wilayah masing-masing. Rekaman CCTV ini juga bisa menjadi alat bukti pendukung laporan curanmor.
Pada kesempatan yang sama, Lilik kembali memohon kerja sama masyarakat agar bisa jadi polisi bagi diri sendiri dengan cara menjaga dan mengawasi karena jumlah personel polisi terbatas.
“Kami mengharapkan kerja sama warga untuk menjaga situasi kamtibmas. Jika menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke Polsek jajaran atau langsung ke Polres Purwakarta. Insya Allah laporan yang masuk akan saya tindaklanjuti,” Pesan AKBP Lilik.
Purwakarta, Sabtu, 31 Mei 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
( Dwi A.H )