Kubu Raya, 12 Juni 2025 – Mitramabes.com
Air Sungai Retok yang berada di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, mengalami perubahan warna dan diduga tercemar akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu sungai.
Informasi ini pertama kali diterima oleh Danramil 06/Sungai Ambawang dari Kepala Desa Retok, Bapak Syahidin. Berdasarkan laporan tersebut, perubahan warna air sungai menjadi keruh dan berwarna cokelat susu telah berlangsung selama sekitar satu minggu.
Diduga kuat, pencemaran ini berasal dari kegiatan PETI di wilayah hulu Sungai Retok, tepatnya di sekitar Desa Sumsum atau Desa Pongok, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Pencemaran tersebut telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar, antara lain munculnya keluhan gatal-gatal pada kulit, berkurangnya populasi ikan di sungai, serta terganggunya aktivitas harian warga yang biasa memanfaatkan air sungai untuk mandi, mencuci, dan berwudu.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Desa Retok merencanakan beberapa langkah tindak lanjut, yaitu: Memastikan kembali titik lokasi aktivitas PETI yang menjadi sumber pencemaran.
Mengirimkan surat laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti.
Pihak Koramil dan instansi terkait diharapkan segera melakukan koordinasi lintas wilayah guna menanggulangi dampak lingkungan serta mencegah meluasnya pencemaran yang merugikan masyarakat.
Tiem Mitra Mabes