Ahli Waris Tanah Tjoddo Tutup Paksa Gerbang Masuk Indogrosir Makassar dengan Tumpukan Batu

Senin, 22 Mei 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassar/mbs- Ahli waris tanah tjoddo, bersama ratusan anggota lembaga aliansi indonesia, senin [22/5] pagi, sekitar pukul 05:30 wita, menutup paksa gerbang masuk indogrosir di kilometer 18, jalan perintis kemerdekaan, makassar, sulawesi selatan.

penutupan paksa dilakukan dengan menumpahkan enam truk batu di tiga gerbang indogrosir, sehingga menghalangi akses masuk dan keluar di lokasi tersebut. di tiga gerbang itu, juga dibentangkan spanduk besar berupa gambar-gambar sertifikat, yang telah dijadikan dasar hukum oleh indogrosir untuk menduduki paksa tanah di kilometer 18 itu sejak 21 agustus 2014.

demi bisa kembali ke tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1910 itu, ahli waris tjoddo pun memastikan akan berjaga siang-malam di lokasi, 24 jam sehari, bersama ratusan anggota lembaga aliansi indonesia. “tidak ada lagi kata mundur dalam aksi kali ini. indogrosir harus angkat kaki dari tanah di kilometer 18 ini. sebab, sertifikat yang dipakai bertahan paksa di tanah ini berasal dari kilometer 20,” tegas ahli waris tanah tjoddo, abd jalali dg. nai.
penuturan dg. nai itu dibenarkan teuku bustamam. sekjen lembaga aliansi indonesia ini, khusus datang dari jakarta, guna memimpin langsung anggotanya, membantu dg. nai kembali ke tanah warisan almarhum kakeknya itu.

menurut bustamam, sesuai pengakuan dg. nai saat mengadu ke lembaga aliansi indonesia, ia dan keluarganya diusir paksa dari tanah di kilometer 18 itu pada sekitar tahun 1990-an. pelaku pengusiran adalah keluarga tjonra karaeng tola.
keluarga ini pula yang kemudian menjual tanah di kilometer 18 itu kepada pt inti cakrawala citra [icc], perusahaan pemilik dan pengelola indogrosir.

transaksi jual-beli itulah yang kini digugat dg. nai. sebab, dokumen yang digunakan adalah shgb 21970 terbitan 13 april 2016, dengan penunjuk: shm 490/1984 bulurokeng dari kilometer 20. sebelumnya, saat mengusir paksa dg. nai dari tanahnya itu, keluarga tjonra karaeng tola berdalih memiliki surat rintjik [simana boetaja] nomor 157 persil 6 d i kohir 51 c i, yang belakangan terbukti palsu, karena berasal dari kilometer 17.
“jadi, bangunan indogrosir sudah berdiri di tanah yang salah. lokasinya bukan di kilometer 18, tapi di kilometer 20 atau di kilometer 17,” kata bustamam.

tekadnya membantu dg. nai hingga tuntas pun kian kuat, karena ahli waris tanah tjoddo itu adalah juga anggota lembaga aliansi indonesia, dengan nomor kta: ahu.0072219.ah.0107.
“hukuman sosial yang kami lakukan hari ini kepada indogrosir, akan diikuti terus perkembangannya oleh jutaan anggota lembaga aliansi indonesia, yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. kalau indogrosir tidak mau citranya jatuh, atau usahanya terganggu, akibat ulahnya menduduki paksa tanah anggota kami ini, saya sarankan: mereka segera tutup total bangunannya dan pindah dari tanah di kilometer 18 ini,” tegas bustamam pula.
hingga pukul 08:51 wita, belum ada konfirmasi resmi dari pihak indogrosir makassar. sejumlah karyawan indogrosir terlihat hanya diam termangu di lokasi. indogrosir yang biasanya buka pada pukul 06:30 wita, juga belum buka hingga jam tersebut. bisa dipastikan, indogrosir masih akan tutup hingga siang nanti, karena ratusan mahasiswa se-kota makassar juga dijadwalkan akan hadir di lokasi, demi mendukung perjuangan dg. nai kembali ke tanah warisannya itu.( esv mbs )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang
Mentaati Pembayaran Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Batubara Selenggarakan Program Bupati Berlayar
MoU Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara Pendapatan Pajak Daerah Menuju Batubara Bahagia
Perjanjian Kerjasama Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara
Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara Membuat Perjanjian Kerjasama
Bapenda Kabupaten Batubara Membuat Perjanjian Kerjasama Kepada BPN Batubara
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.
Pemerhati Sosial Kritik Putusan PN Mempawah : Hakim Yang Adil Karena Harus Ingat Mati

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 10:13 WIB

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

Jumat, 19 September 2025 - 09:48 WIB

Mentaati Pembayaran Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Batubara Selenggarakan Program Bupati Berlayar

Jumat, 19 September 2025 - 09:29 WIB

MoU Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara Pendapatan Pajak Daerah Menuju Batubara Bahagia

Jumat, 19 September 2025 - 09:09 WIB

Perjanjian Kerjasama Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara

Jumat, 19 September 2025 - 09:02 WIB

Bapenda Bersama BPN Kabupaten Batubara Membuat Perjanjian Kerjasama

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:14 WIB