Makassar/MBS- Kamis 13 April 2023 , Ahli waris TJODDO, Abd Jalali Dg Nai, mengahdiri panggilan Polrestabes Makassar terkait adanya pemasangan plang L.A.I tepat nya di depan Indogrosir. karena menurut Abd Jalali Dg Nai Tanah yang di beli oleh pihak INDOGROSIR/ PT.Inti Cakrawala Citra tahun 2014 silam itu cacat hukum , karena mengunakan surat-surat palsu.
TERBUKTI karena adanya pembatalan Asal Hak yaitu:
Sertifikat Hak Milik No.490/1984 Bulurokeng an.Annie Gretha Warow KM 20 Ke Maros seluas 54.142 M2, oleh :
Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No.86/PDT/G/97/PN.UP. dan adanya BUKTI PEMALSUAN SURAT
Rincik/Simana Boetaja, KOHIR 51 C
1, PERSIL 6 D 1 an. TJONRA KARAENG TOLA, Berdasarkan Bukti Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang
Bukti Dokumen, No.Lab: 25/DTF/2001, anehnya masih sengaja di gunakan sebagai Asal Hak dan Penunjuk sertifikatnya INDOGROSIR/PT.Inti Cakrawala Citra
yaitu:
a. SHM No.25952 an.Annie Gretha Warow tgl 21 Agustus 2014.
b. SHGB No.21970 an.M.Idrus Mattoreang dkk tgl 13 April 2015 dan
c.SHGB No.21970 an.54 Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA.
Maka dari itu Ahli waris TJODDO atas nama Abd Jalali Dg Nai, berharap pemerintah penegak Hukum khususnya bisa menjadikan panggilannya ini, sebagai landasan terangnya kasus tanahnya.
Beliau berharap secepatnya di kembalikan oleh INDOGROSIR.
PT.Inti Cakrawal Citra.
Jalali Dg.Nai melalui Lembaga Aliansi Indonesia ( L.A.I )akan memperjuangkan tanah nya sampai titik darah penghabisan ujarnya”, kepada pers k-pk.,karena kami hanyalah korban putusan, yang berperkara alas hak KM 20 ke Maros, melawan alas hak KM 17 yang korban kami alas hak KM 18 oleh para mafia tanah tersebut ujar nya kepada pers.
(EVS MBS )