Kalimatan Tegah|MBS- Keluarga ahli waris dari Alm. Ujal Buan mencari keadilan yang dimana tanah ahli waris di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Senin (03/06/24).
Adapun luas tahan milik dari Alm. Ujal Buan Panjang : 1200 Lebar : 1800 luas kurang lebih sekitar 800 hektar. Dan nama ahli waris atas nama Nasrun Muhamat, Burdiansyah, Asrani, Kapsul, Sahrani dan Ibrahim.
Dalam hal ini bahwa surat tanah Alm. Ujal Buan sebelumnya dipegang oleh ahli waris bernama Nasrun Muhamat. Dan tiba tiba Yusuf mendatangi ke rumah Nasrun Muhamat dengan tujuan menawarkan bahwa ada Investor (pengusaha) mau beli tanah tersebut.
Lantas Nasrun Muhamat sebagai dari ahli waris tertarik dengan tawaran dari Yusuf tersebut dengan memberikan surat tanah yang Asli lantaran yang fotocopy habis dan diterima oleh Yusuf dan Adman dengan membuat surat pernyataan oleh kedua belah pihak.
“Beberapa hari setelah Yusuf dan Adman terima surat tidak ada kabar dari Yusuf mengenai tanah yang mau dibeli oleh investor”.
Lalu entah bagaimana ceritanya tiba tiba tanah tersebut sudah dikelolah olen investor dengan mendatangkan alat berat Excapator melakukan kegiatan di tanah tersebut tanpa diketahui oleh pihak ahli waris.
Atas kegiatan tersebut keluarga dari ahli waris tidak terima sehingga mendatangi lokasi tanah yang terletak di Jln. Samuda – Ujung Pandaran, Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawarigin Timur menghentikan kegiatan tersebut.
Namun pihak investor mengklim bahwa tanah tersebut milik Dody Noegroho, ST. Keluarga ahli waris tidak terima sehingga meminta Kapolsek Jaya Karya mendapinggi persoalaan ini.
Kapolsek Jaya Karya bersedia mendampinggi dan menyelesaikan secara kekeluargaan antara Ahli Waris dan Investor dengan mehadirikan Camat dan Kades namun tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut (Ngambang).
Salah satu dari ahli waris Alm. Ujal Buan atas nama Sopiansyah yang juga wartawan Media Mintramabes mengatakan dalam hal ini bahwa Camat Teluk Sampit diduga ada kepentingan dengan Investor.
Dugaan ini karena mengapa Camat menyetujui secara sepihak agar investor tetap melakukan aktivitas, padahal belum ada kesepakatan. Ada apa Camat Teluk Sampit, ujar Sopiansyah.
Dalam hal ini Nasrun Muhamat ahli waris Alm. Ujal Buan meminta kepada APH menggusut tuntas kasus ini agar terang benderang dan menangkap Yusuf. Dan surat tanah tersebut benar bahwa milik Alm. Ujal Buan dan hal ini di akui oleh Kepala Desa Lampuyang, pungkas Sopiansyah. (Red/Tim)