Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Kamis, 11 September 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, 11 September 2025 — Mitramabes.com

Sengketa kepemilikan tanah seluas 16.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kembali memanas. Pihak ahli waris tanah tersebut mengaku heran atas perubahan status kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang kini tercatat atas nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Kuasa Ahli Waris, Rolando, menilai penerbitan Sertifikat HGB dengan NIB 14.14.000002003.0 yang diterbitkan tahun 2024 tidak sesuai prosedur. Sertifikat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Erwin Rahman, melalui Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, dan berlaku hingga 27 Agustus 2054.

“Penerbitan Sertifikat HGB ini jelas tidak sesuai prosedur, karenanya kami ajukan permohonan pemblokiran ke Kantor BPN Kubu Raya pada Selasa, 9 September 2025 kemarin,” ujar Rolando, Kamis (11/9).

Rolando menyebut bahwa tanah tersebut sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Milik No. 5938/Sungai Raya atas nama Dahlan Iskan yang sudah dibatalkan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum terbitnya HGB atas nama yang sama di atas bidang tanah yang sama.

Menurutnya, setelah pembatalan SHM tersebut, hak atas tanah seharusnya kembali kepada warkah asal berupa SURAT AKED Nomor Kebon 358 Tahun 1939, yang dikeluarkan oleh Moelti Raad Igama Kerajaan Pontianak.

Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan karena tanah yang belum selesai status hukumnya justru telah dialihkan ke pihak ketiga, yakni pengembang Mal Living Plaza yang kini mulai melakukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada 9 September 2025 lalu, pihak Dahlan Iskan melalui Asisten I Setda Pemkab Kubu Raya disebut menawarkan “uang damai” sebesar Rp500 juta kepada ahli waris. “Ini justru menjadi salah satu bukti bahwa mereka berada dalam posisi lemah,” tegas Rolando.

Bukti Kuat dari Ahli Waris
Ahli waris mengklaim telah mengantongi lima alat bukti kuat untuk menempuh jalur hukum. Tiga di antaranya sudah diungkapkan kepada publik:
Pembatalan SHM No. 5938/Sungai Raya mengakibatkan kembalinya hak tanah ke warkah asal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum penerbitan HGB baru atas nama Dahlan Iskan.

Pengalihan tanah kepada pihak ketiga (Mal Living) dilakukan tanpa menyelesaikan hak dan posisi hukum ahli waris sebagai pemilik asal.
Pemberian uang damai sebesar Rp500 juta dari pihak Dahlan Iskan dalam pertemuan resmi menunjukkan adanya pengakuan tersirat atas kelemahan posisi hukum.

“Sedangkan dua bukti lainnya akan kami sampaikan pada saat yang tepat,” ucap Rolando.
Berkas Pendukung Pemblokiran
Dalam permohonan pemblokiran HGB, pihak ahli waris menyertakan 11 dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi Surat Aked Nomor Kebon 358 tahun 1939
Fotokopi putusan pengadilan dari tahun 1979, 1982, dan 1989
Fotokopi SHM No. 25121 atas nama Daeng Sabirin (2004)
Surat Keterangan dari PTUN Pontianak (2014)
Surat Deputi Penanganan Sengketa BPN RI (2015)
Peta bidang tanah dan hasil pengukuran dari BPN Kubu Raya (2015)
Surat kuasa ahli waris (2022)
Jika tidak ditemukan solusi damai, ahli waris menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. “Apabila tidak ada win-win solution, kami akan laporkan ke Polri sebagai tindak kejahatan,” tutup Rolando.(Sy Mohsin Wakil Pimpinan Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:32 WIB

Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.

Berita Terbaru