KALTENG–Mitramabes.com Hari Senin tgl. 22 dse 2025 ahli waris (ALM) jumani bersama kuasa hukum nya menggugat pt agro indomas di pengadilan negeri sampit yg belum pernah di ganti rugi dan belum ada penyelesaian dari pihak pt agro indomas sampai saat ini
ahli waris (ALM) jumani sudah ber upaya bernego seasi dengan pihak pt agro indomas tapi yang di dapat mereka tidak ada keputus dari pihak pt agro indomas tersebut

dan ahli waris (ALM) jumani mengabil langkah bersama kuasa hukum nya untuk menggugat pt agro indomas di pengadilan negeri sampit
Ada pun pembukaan sidang pertama pada tgl 22 sbe 2025 dari pihak pt agro indomas itu tidak ada yang hadir atau pun ittansi terkait wilayah kec seruyan
Editor : Daya











