Tebo.mitramabes.com – Calon Bupati Tebo Agus Rubyanto selaku anak negeri yang dibuang oleh Lembaga Adat berdasarkan Keputusan lembaga adat melayu Jambi Kabupaten Tebo, mendapatkan perhatian serius dan perbincangan dari seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu dikarenakan, Agus Rubyanto mendapatkan surat panggilan untuk melakukan permintaan maaf dari LAMJ Kabupaten Tebo sebanyak 3 kali, terus mangkir.
Namun, kabar terakhir Agus Rubyanto akan melakukan permintaan maaf dengan mendatangi rumah adat LAMJ Kabupaten Tebo.
Hal itu diketahui dengan dibuatnya berita acara musyawarah unsur forkompinda di rumah dinas Bupati Tebo pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, Pada saat musyawarah itu, hadir langsung Agus Rubyanto, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, Ketua MUI Kabupaten Tebo dan dihadiri PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra, Kapolres Tebo, Dandim putih kajari Tebo, dan Ketua DPRD Tebo.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, LAMJ Kabupaten Tebo menindaklanjutinya dengan melaksanakan rapat pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di rumah lembaga adat melayu Jambi kabupaten Tebo yang dihadiri oleh ketua umum LAMJ Mabupaten Tebo H zaharuddin Ibrahim.
Adapun berita acara musyawarah pengurus Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo diantaranya, pertama bahwa secara pribadi dan kemanusiaan pengurus LAMJ Kabupaten Tebo telah memaafkan saudara Agus Rubuanto atas permintaan maaf yang telah ia sampaikan dihadapan unsur Forkompinda di rumah dinas Bupati Tebo pada tanggal 13 Oktober 2024.
Kedua, bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo tetap pada keputusan semula karena masih dalam tahap penilaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketiga, bahwa diberikan kesempatan kepada Agus Rubyanto untuk meminta maaf secara tertulis dibubuhi Materai yang cukup dengan membawa tapak sirih, kain putih dan keris sebilah kepada LAMJ Kabupaten Tebo dan diantar langsung oleh yang bersangkutan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024.
“Akan kita terima permintaan maaf Agus Rubyanto, silahkan datang ke rumah adat LAMJ Kabupaten Tebo dan tidak boleh diwakilkan. Namun sanksi yang telah diberikan kepadanya harus dilaksanakan,” ucap Datuk Zaharuddin Ketua LAMJ Kabupaten Tebo.
Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini secara tertulis Agus Rubyanto belum menyampaikan permintaan maaf kepada LAMJ Kabupaten Tebo maupun kepada masyarakat adat Kabupaten Tebo. Permintaan maaf hanya secara lisan kepada pribadi ketua LAMJ Kabupaten Tebo pada saat musyawarah unsur Forkompinda Kabupaten Tebo.
Diketahui, diberikannya sanksi adat kepada Agus Rubyanto dikarenakan ada pernyataan yang dianggap tidak pantas pada saat menghadiri suatu acara di salah satu kediaman anggota DPRD Kabupaten Tebo sehingga pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat,(SH).