Agus Lubis Dukung Pemberhentian Kades Paluh Kurau: Sudah Sesuai Aturan, Tegas Lawan Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang MBS Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan publik. Namun, menurut Agus Lubis, Tokoh Pemerhati Deli Serdang, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Agus menegaskan bahwa tindakan pemberhentian ini sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Banyak masyarakat mungkin terkejut dan mempertanyakan kenapa Bupati bisa memberhentikan Kepala Desa. Ini karena mereka belum memahami dasar hukum yang mengatur Pemerintahan Desa,” ujar Agus, Jumat (09/05/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa secara demokratis. Salah satunya adalah memberikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Camat, bila terdapat dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan dana Desa.

 

“Jika terbukti, BPD dapat mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diteliti oleh camat dan diteruskan ke bupati. Jika memenuhi syarat, bupati dapat menetapkan pemberhentian definitif melalui keputusan resmi,” tambahnya.

 

Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen nasional untuk memberantas korupsi, sebagaimana digaungkan dalam visi Presiden Prabowo Subianto.

 

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Bupati Deli Serdang telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Nasional. Sudah seharusnya kita beri dukungan,” tegas Agus.

 

Dengan demikian, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas Pemerintahan Desa demi kesejahteraan masyarakat.(AM/tim)

Berita Terkait

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas
Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.
Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai
*Kapolres Pagar Alam Ikuti Arahan Kapolda Soal Penguatan Kinerja Reskrim*
Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Dalam Gubuk

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:37 WIB

Lapas Tebing Tinggi Melaksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:19 WIB

Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pemerintah Desa Mahato Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MusrembangDes ) Penyusunan RKPD – 2027

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:38 WIB

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di KM 65 Desa Suka Ramai

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PENGACARA NGANJUK MENANG DI PENGADILAN BONTANG – KALTIM”

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:20 WIB

NASIONAL

Pemotongan Dana Bansos di Laporkan Ke Polres Madina.

Jumat, 16 Jan 2026 - 09:19 WIB