Agus Lubis Dukung Pemberhentian Kades Paluh Kurau: Sudah Sesuai Aturan, Tegas Lawan Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang MBS Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan publik. Namun, menurut Agus Lubis, Tokoh Pemerhati Deli Serdang, langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Agus menegaskan bahwa tindakan pemberhentian ini sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Banyak masyarakat mungkin terkejut dan mempertanyakan kenapa Bupati bisa memberhentikan Kepala Desa. Ini karena mereka belum memahami dasar hukum yang mengatur Pemerintahan Desa,” ujar Agus, Jumat (09/05/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa secara demokratis. Salah satunya adalah memberikan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Camat, bila terdapat dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan dana Desa.

 

“Jika terbukti, BPD dapat mengusulkan pemberhentian, yang kemudian diteliti oleh camat dan diteruskan ke bupati. Jika memenuhi syarat, bupati dapat menetapkan pemberhentian definitif melalui keputusan resmi,” tambahnya.

 

Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen nasional untuk memberantas korupsi, sebagaimana digaungkan dalam visi Presiden Prabowo Subianto.

 

“Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Bupati Deli Serdang telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung Program Nasional. Sudah seharusnya kita beri dukungan,” tegas Agus.

 

Dengan demikian, pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas Pemerintahan Desa demi kesejahteraan masyarakat.(AM/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru