Rohil Mitramabes com. – Negeri ini menjadi sumber paru dunia sebagai penyangga hutan,”saat ini mulai dikhawatirkan keberlangsungan hutan karena adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kekayaan alam untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menebang hutan secara ilegal.
Masih maraknya dugaan ilegal Logging masuk di Kota Bagan siapi-api Kabupaten Rokan Hilir Rohil,”dengan menggunakan gerobak mengandeng Sepeda motor pada malam Rabu (22/2/2023) kurang lebih JM 03.10 dini hari.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Investigasi media mitramabes.com di lapangan, tampak terlihat jelas kayu yang diduga tidak jelas asal usulnya masuk di Kota Bagan siapi-api, yang dibawa masyarakat dengan menggunakan gerobak, den sepeda motor.
Saat di konfirmasi oleh media ini pembawa gerobak muatan kaya yang digandeng sepeda motor di duga hasil perambahan hutan,”dia memaparkan, yang punya kayu ini pak muji bg pungkasnya.
Saat media ini menemukan kayu yang diduga merupakan kegiatan Illegal Logging tersebut, tampak masuk saat kota dalam suasana tertidur pulas, dari arah Parit Sembilan Kepenghuluan Sungai Sialang menuju Jl Bintang Kecamatan Bangko, Kelurahan Bagan Kota Kepenghuluan Bagan Jawa, lalu dimasukan ke gudang pembuatan kapal tersebut.
Dengan melihat secara langsung aktivitas tersebut, Tim Media menduga bahwa para pengangkut kayu yang menggunakan sepeda motor menggandeng gerobak diduga sudah teroganisir, sehingga kuat dugaan para pelaku ilegal logging aman-aman saja membawa kayu asli perambahan hutan tersebut.
Salah satu masyarakat Bagan siapi-api yang tidak mau disebut namanya didalam media ini karena dia sangat berhati-hati,”meminta agar kepolisian Bagan siapi-api, dan polres Rokan hilir agar menindak lanjuti para cukong-cukong ,”yang lebih dikenal BOS para ilegal logging pungkasnya.
saat ini Indonesia menjadi salah satu negara penghasil oksigen terbaik bagi dunia. Akan tetapi predikat tersebut mulai dikhawatirkan menjadi hilang akibat adanya perambahan hutan secara liar, tanpa ijin, dan dilakukan secara sistematis baik oleh penduduk pribumi, maupun oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin usaha pengelolaan hutan, yang kemudian disalahgunakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara cepat, tanpa memikirkan dampak dari perbuatan yang telah dilakukan tersebut.
Penebangan hutan, pencurian kayu (menjadi kayu gelondongan) yang dilakukan tersebut, berakibat pada kerusakan hutan yang sangat parah, yang kemudian dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal logging bisa diidentikkan dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan.
Padahal Presiden Jokowidodo telah menginstruksikan Kepada penegak hukum agar lakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang mupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa masyarakat dalam pengawasan kehutanan yang diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,
dan ketentuan Pidana kehutanan telah mengatur Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
( Penulis/ Nahar )