MITRA MABES MBS Kutai Barat Kalimantan Timur, Kasus hukum yang menjerat Eronius Tenaq, warga asli Dayak Tunjung-Benuaq Kutai Barat, kembali menjadi sorotan. sekaligus Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PERADIN),
Advokat Yahya Tonang, resmi melayangkan surat permohonan kepada Kapolda Kalimantan Timur agar mengadakan ulang perkara dan penghentian penyidikan (SP3 ,atas penetapan Tersangka nya saudara Eronius tenaq.
Yang di terima nya pada tanggal 21-juli 2025.Menurut Yahya, saat di temui awak media Di Kutai Barat, pak PH Yahya tonang menjelas kan beberapa keterangan ” Ada pun alasan untuk meminta penghentian Penyidikan ini, adalah sebagai berikut : Bahwa saudara Eronius tenaq,justru di jadi kan Korban laporan palsu,oleh salah satu warga yang mengaku ex,transmigrasi sekolaq joleq.,bernama Widodo Rahayu,sehingga dirinya di ponis bebas oleh Pengadilan Negri Kutai barat,dari seluruh dakwaan Alternative,oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara nomor 242/pid.B/2024 / PN.Sdw tanggal 19 Mey 2025.”
Bahwa pasca vonis bebas tersebut,justru kemudian Eronius tenaq, di tersangka kan Kembali oleh kapolda Kaltim dengan tuduhan yang sama yaitu sangkaan pemalsuan surat
SPPT atas laporan saudari Trikunayah.
Yang juga mengaku Ex transmigrasi sekolaq joleq.
yang sebagaimana surat penetapan tersangka,atas nama Eronius tenaq anak dari Y. tenaq (alm).21- juli 2025. tutur pak Tonang.
Kemudian lagi pak Yahya Tonang menjelas kan, menetapkan kembali Eronius sebagai tersangka pemalsuan surat yang diduga sarat kejanggalan. “Klien kami sudah divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam perkara pidana Nomor 242/Pid.B/2024/PN.Sdw tanggal 19 Mey 2025.
Namun, Polda Kaltim kembali menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama. Ini jelas menyakiti rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam surat permohonannya, Yahya menjelaskan bahwa laporan terhadap Eronius Tenaq didasari dokumen eks-transmigrasi Sekolaq Joleq yang dikirimkan pelapor bernama Tri Kunayah dan Widodo Rahayu. Namun, menurutnya, bukti-bukti tersebut diduga kuat tidak sah.
terang nya
Dan pak Yahya Tonang juga menerangkan panjang lebar, bahwa orang dari ahli pertanahan propinsi Kalimantan Timur, pak Zulhkoir bin Safarudin lubis pernah menerangkan Menerangkan bahwa,” BPN tidak bertanggung jawab atas peta yang pernah di ajukan oleh pihak ex, transmigrasi sekolaq joleq,tersebut karena tidak ada cap atau stempel sebagaimana keabsahan di dalam pengakuan bahwa surat itu benar begitu Keterangan pak Zulkhoir “. (Dugaan Penggunaan Bukti Palsu) ungkap Yahya.
Selain itu, pemeriksaan setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tanggal 4 Maret 2025 menemukan fakta bahwa lahan milik Eronius berbeda dengan lahan yang diklaim pelapor.
Lahan Eronius Tenaq berbentuk segi empat, berstatus Surat Pernyataan Penguasa Tanah (SPPT) tahun 2014, dan berada di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Sementara lahan Widodo Rahayu berbentuk segitiga, berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1975, dan berada di Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak.
“Dengan kata lain, lahan tersebut tidak tumpang tindih. Tuduhan bahwa Eronius membuat surat di atas lahan milik orang lain tidak berdasar,” (Perbedaan Obyek Lahan) tambah Yahya.
Yahya menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya mencerminkan inkonsistensi penyidik dan mengabaikan asas kesetaraan di depan hukum .
“Kami meminta penyidik segera menggelar ulang perkara ini, menghentikan penyidikan terhadap Eronius Tenaq, sekaligus menindak pihak-pihak yang diduga memberikan laporan palsu. Proses hukum jangan sampai menjadi alat kriminalisasi terhadap warga asli Dayak,” (Desakan untuk Gelar Ulang Perkara) ujarnya.
Dalam suratnya, Yahya juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi memicu terjadinya kecelakaan sosial antara masyarakat Dayak Tunjung-Benuaq dengan warga eks-transmigrasi. “Kami berharap Kapolda Kaltim mengambil langkah cepat agar keadilan ditegakkan dan potensi konflik horizontal dapat dihindari,” (Isu Sensitif dan Keadilan Sosial) tutupnya.
Penulis :
(Ardi Yanto)