*Advokat BA’DIA FITRI YADI,SH. Angkat Bicara Terkait rekrutmen tenaga kerja PT.WILD WOOD yang ada di desa Mekarsari kampung sena Kabupaten Lebak provinsi Banten*
Lebak Banten mitramabes.com BA’DIA FITRI YADI,SH. Advokat & Legal Consultan pada Kantor Hukum LAW FIRM BFY & ASSOCIATES juga sebagai Tim Advokasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Prov.Banten (FSP LEM) hari senin 20/10/2025.
” Saya saya menyayangkan adanya pernyataan dari HRD PT.WILD WOOD yang terkesan diskriminasi dan arogan..padahal dalam pasal 5 UU No.13 Tahun 2003 ” bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yg sama tanpa diskriminasi u/memperoleh pekerjaan”.. artinya walaupun mereka belum berpengalaman sebagai warga lokal tetap harus di prioritaskan.
Memang tdk ada UU yang mengatur secara spesifik terkait penyerapan tenaga kerja lokal disebuah perusahaan …sayangnya pemerintah kab.lebak belum memiliki perda terkait penerimaan/penerapan tenaga kerja lokal atau warga setempat yang sdh ada perda terkait adalah perda kab.jember no.2/2018 dan perda kab.maindailing no.6/2017.
Mari kita dorong supaya kedepan Pemda kab.lebak punya perda tersebut sehingga tdk ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang dalam penerimaan karyawan sehingga perusahaan yg ijinnya operasional nya dikab.lebak maka warga sekitar harus menjadi prioritas mungkin idealnya untuk tetap mengakomodir kebutuhan perusahaan 70 % warga lokal 30 % persen tenaga pengalaman, “ungkapnya
Setelah awak media mitra mabes provinsi Banten mendatangi kantor BA’DIA FITRI YADI,SH. Untuk untuk minta menjelaskan terkait berita yang lagi ramai di media sosial dan alhamdulillah dapat penjelasan yang jelas dari advokat (BFY) BA’DIA FITRI YADI,SH. Dari narasumber langsung warga setempat yang dekat dengan PT.WILD WOOD.
Media mitra mabes provinsi Banten mencari berita sesuai fakta di lapangan, “Pungkasnya
Kaperwil MBS provinsi Banten
Editor : H. Solihin
Sumber Berita : BA'DIA FITRI YADI,SH.








