ADVOKAT ACEP SAEPUDIN APRESIASI KEJARI LEBAK YANG BERANI MENAMBAH TERSANGKA KASUS KORUPSI PDAM
Lebak Banten mitramabes.com Advokat Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum dari OM (Mantan Diretur PDAM Lebak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lebak yang sudah berani melakukan pengembangan dan menambah tersangka pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang terjadi di PDAM Kabupaten Lebak tahun 2020.
Diketehui sebelumnya Kejaksaan Negeri Lebak telah menetapkan tersangka kepada AN selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM, OM selaku Mantan Direktur PDAM, dan A selaku Direktur Perusahaan yang mengerjakan Perbaikan Pompa. Kemudian Pada hari senin sore tanggal 29 September 2025 Kejaksaan Negeri Lebak kembali menetapkan tersangka dan menahan Saudara F selaku Direktur Perusahaan yang mengerjakan proyek MBR pada tahun 2020.
Dalam keterangannya Acep Menyampaikan: “Kami dari ASP Law Firm selaku Kuasa Hukum Bapak OM sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lebak yang telah berani mengembangkan kasus ini, kami meyakini bahwa sesungguhnya masih banyak pihak yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus ini, oleh karenanya kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lebak yang sudah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah ditahan, kemudian kami juga mendorong Kejaksaan Negeri Lebak untuk terus mengembangkan kasus ini hingga terang benderang dan selalu mengedepankan asas persamaan di depan hukum.
Kaperwil mbs”H.Solihin
Tim MBS
Editor : H. Solihin