example banner

Adik Tembak Kakak Kandung Saat Santai Nikmati Secangkir Kopi

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (27/05/24) – Unit Pidum dan Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KR seorang petani berusia 45 tahun asal Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah senapan angin laras panjang merk MG DUKILL warna coklat.

Adapun kronologi kejadian pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Kuro Tidur, Kecamatan Arga Makmur, terjadi insiden penganiayaan.

Kejadian bermula saat Mis (pelapor), sedang membersihkan rumahnya yang bersebelahan dengan rumah HJ, korban sekaligus mertuanya.

Saat itu, HJ sedang duduk di teras rumahnya sembari menikmati secangkir kopi dan rokok.

Pelaku, KR, yang merupakan adik kandung korban, mendatangi pelapor sambil membawa senapan angin laras panjang.

KR menuduh pelapor meracuni anjing dan ayam miliknya. Meski pelapor membantah tuduhan tersebut, KR kemudian menuduh HJ sebagai pelakunya. HJ pun membantah tuduhan tersebut.

Namun, KR langsung menembak HJ dengan senapan angin yang dibawanya. Pelapor yang ketakutan, segera melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah sakit terdekat di Arga Makmur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polres Bengkulu Utara terus melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *