MANADO_MITRAMABES.COM
Humas Polresta Manado- Kehadiran Polisi Lingkungan dituntut mampu membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah warga diwilayah Lingkungannya. Salah satu cara menyelesaikan masalah yaitu dengan melakukan Mediasi pihak yang bersengketa atau dikenal istilah Problem Solving.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Polisi lingkungan Polsek Singkil yang mempertemukan warganya yang berselisih di Polsek Singkil, Rabu (24/5/2023) .
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Polisi Linkungan Polsek Singkil memanggil kedua pihak pelaku yang berselisih paham dengan cara musyawarah. Atas kejadian tersebut Kedua belah pihak sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dibuatkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak agar tidak mengulangi lagi perbuatan ini dan akan kembali menjadi hubungan keluarga yang baik sabgai adik kakak.
Ditempat terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono mengungkapkan bahwa sebagai Polisi Lingkungan , selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayahnya. Disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya.
“Tentunya hasil kesepakatam ini dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan Pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” Ungkap Ipda Agus Haryono.
SOFYAN // MBS