Adanya Dugaan Penangkapan Ikan Gunakan Racun Dan Strum,Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Selasa, 30 April 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RohilMitramabes Masyarakat resa akibat adanya dugaan sebahagian warga menangkap ikan menggunakan racun dan strum yang bisa mengakibatkan kefatalan bagi satwa yang hidup diair terutama ikan.

Guna menghindari kepunahan bagi satwa yang hidup di air  terutama ikan,Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Senin (29/4-2024)

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Camat Kubu Hassan Usman.S.pd MM, Plt Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar SH,M.H , Danramil 04/Kubu diwakili Pelda Muhamedi , Pj Penghulu Teluk Nilap H.Gamal Bacik, Kadus ,RT,RW Tokoh masyarakat  serta para Nelayan.

Selaku Nara Sumber Kapolsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar dalam penyampaiannya  mengatakan” Penangkapan Ikan atau sejenisnya dengan menggunakan alat strum dan Racun maupun  tangkul dapat membinasakan seluruh Habitat yang ada didalam Sungai serta dapat merusak Lingkungan.”

“Gunakanlah alat tangkap ikan yang tidak merusak habitat ,tempat tinggal serta lokasi perkembangbiakan ikan,inilah sala satu cara menjaga kelestarian Sumber Daya Sungai.” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek ” Pasal Pidana Penjara Penangkap Ikan diatur dalam Undang- undang RI nomor 45 tahun 2009 Pasal 85 tentang Perikanan ” Setiap orang yang  dengan sengaja memiliki ,menguasai membawa dan/atau menggunakan alat Penangkap ikan dan/ atau alat bantu Penangkap ikan.

yang mengganggu dan merusak Keberkelanjutan Sumber daya ikan dikawal penangkap ikan di wilayah Pengelola Perikanan Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud Pasal 9 dapat di Pidana Penjara paling lama 5 (lima)tahun dan Denda paling banyak 2.000.000.000,- ( Rp, 2 Milyar ).

Guna menghindari tindakan yang melawan Hukum selanjutnya Kepenghuluan Teluk Nilap dan Polsek Kubu akan segera memasang Spanduk larangan menangkap ikan dengan menggunakan Racun,Tangkul dan Strum di sepanjang Aliran Sungai diwilayah  Kepenghuluan Teluk Nilap.

Sementara masyarakat Kepenghuluan Teluk Nilap berjanji akan menangkap ikan sesuai dengan alat yang tidak merusak Lingkungan dan apabila hal ini dilanggar siap menerima sangsi dan Hukum.

Editor : Jefriyanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hardianto Ajak Semua Pihak Lanjutkan Pembangunan dan Manfaatkan Pelabuhan RoRo Pulau Rupat – Malaysia
Pemdes Teluk Rhu Ucapkan Selamat dan Sukses MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
“Ayo Perangi Narkoba” Peringatan HANI 2025 Bupati Bersama Bapenda Batu Bara
Kejati Sumut Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu
Ujuk Rasa Mahasiswa UIN STS Jambi Ricuh, Sejumlah Peserta dan Polisi Luka – Luka
Robot Humanoid dan K9: Mimpi Inovasi Teknologi Polri dalam Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Kapolsek Kalirejo : Diduga Akibat Epilepsi Kambuh
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:12 WIB

Hardianto Ajak Semua Pihak Lanjutkan Pembangunan dan Manfaatkan Pelabuhan RoRo Pulau Rupat – Malaysia

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:10 WIB

Pemdes Teluk Rhu Ucapkan Selamat dan Sukses MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:24 WIB

“Ayo Perangi Narkoba” Peringatan HANI 2025 Bupati Bersama Bapenda Batu Bara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:46 WIB

Kejati Sumut Pelajari Dumas Dugaan PPIH Fiktif di Embarkasi Medan, Kemenag Sumut Bilang Belum Tahu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:42 WIB

Ujuk Rasa Mahasiswa UIN STS Jambi Ricuh, Sejumlah Peserta dan Polisi Luka – Luka

Berita Terbaru

Daerah

Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba

Sabtu, 28 Jun 2025 - 08:13 WIB