Adakah jerat hukum bagi pembuang bangkai hewan sembarangan di jalanan dan sungai,

Senin, 22 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pulau parang kecamatan Rambutan (mitra mabes Com) pembuangan bankai kerbau yang hayut di sungai pulau parang ,diduga bankai kerbau berasal dari kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ,Senin 22 April 2024,

 

Sanksi Pidana dan Administratif

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar.[4]

 

Namun apabila dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh kelalaian, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.[5]

 

Selain itu apabila perbuatan tersebut dilakukan di Jakarta, gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.[6],

 

 

Misran pimpinan Sumsel MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang MotoGP 2025, Polres Loteng Gelar Apel Satkamling Perkuat Harkamtibmas.  ‎
Polres Loteng Bersama Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Jalur Event MotoGP 2025.
Pj Sekda Tebo Dr. Sindi, S.H, M.H Kukuhkan sekaligus Lantik 5 Pj Kades dan Anggota BPD Yang Terkena PAW di 6 Desa.
Akun Tiktok @ linglung 51647 Sudah Meresahkan, Sering Ambil Berita Tanpa Izin Media Mitramabes Com Peringatkan Ancaman Pidana.*
Upacara Bulanan, Kasdam XXI/RI Sampaikan Amanat Pangdam Mayjen TNI Kristomei Sianturi
Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar
Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:34 WIB

Jelang MotoGP 2025, Polres Loteng Gelar Apel Satkamling Perkuat Harkamtibmas.  ‎

Rabu, 17 September 2025 - 11:32 WIB

Polres Loteng Bersama Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Jalur Event MotoGP 2025.

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Pj Sekda Tebo Dr. Sindi, S.H, M.H Kukuhkan sekaligus Lantik 5 Pj Kades dan Anggota BPD Yang Terkena PAW di 6 Desa.

Rabu, 17 September 2025 - 10:18 WIB

Upacara Bulanan, Kasdam XXI/RI Sampaikan Amanat Pangdam Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Rabu, 17 September 2025 - 05:58 WIB

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar

Berita Terbaru