Pulau parang kecamatan Rambutan (mitra mabes Com) pembuangan bankai kerbau yang hayut di sungai pulau parang ,diduga bankai kerbau berasal dari kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ,Senin 22 April 2024,
Sanksi Pidana dan Administratif
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar.[4]
Namun apabila dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebabkan oleh kelalaian, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.[5]
Selain itu apabila perbuatan tersebut dilakukan di Jakarta, gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.[6],
Misran pimpinan Sumsel MBS