Ada Beberapa Ketentuan Bagi Anggota DPRD Yang Akan Ikut Pilkada, KPU kabupaten Kepulauan Meranti Jelaskan Ketentuannya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI,RIAU MBS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau berikan penjelasan terkait para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Nantinya.

Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, S.Sos menyampaikan ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka (3.13.1), Kamis malam (9/5/2024).

Melalui putusan perkara a quo penting bagi mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Selanjutnya Anggota DPR,DPD dan DPRD terpilih yang ikut mencalonkan diri harus dari partai peserta pemilu tahun 2024,” ucap Hanafi mengutip penjelasan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari.


Diantara beberapa ketentuan ketentuan yang harus dipahami :

1. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

2. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

3. Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan yang akan diduduki karena belum dilantik.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Menjadi perhatian, untuk dipahami bersama bahwa yang wajib mundur adalah anggota DPRD yang masih menjabat saat ini. Dan untuk anggota DPRD terpilih Kabupaten Kepulauan Meranti kan belum dilantik jadi tidak harus mengundurkan diri, kecuali jika sudah dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:34 WIB

Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru