BOGOR -citerup || Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, secara tegas mengkritik kebijakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga yang menunjuk pihak ketiga, PT Simpul Segitiga Bogor, untuk mengelola dan menagih biaya listrik di Area Auning Pasar Rakyat Citeureup 1.
Menurut Rizwan, penunjukan pihak ketiga tersebut tidak mencerminkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik daerah dan justru berpotensi merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).”Saya heran bagaimana cara berpikir para petinggi Perumda Pasar Tohaga. Urusan penagihan listrik yang bisa mereka kelola sendiri malah diberikan ke pihak luar. Ini pekerjaan yang tidak membutuhkan investasi atau biaya besar. Kenapa harus diserahkan ke swasta?” ujar Rizwan, Minggu (8/6/2025).
Rizwan menegaskan bahwa menggunakan pihak ketiga sebenarnya bukan hal yang salah, selama itu menyangkut kerja sama investasi yang bertujuan menutupi kekurangan anggaran atau meningkatkan aset perusahaan.
“Silakan libatkan pihak ketiga jika tujuannya untuk investasi, misalnya membangun kios atau fasilitas pasar yang butuh dana besar. Tapi kalau cuma soal penagihan listrik, yang biayanya nyaris tidak ada dan sudah tersedia infrastrukturnya, lalu untuk apa diberikan ke pihak lain?” tambahnya.
Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 539/017/SPK-PERUMDA THG/2025 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga pada 2 Juni 2025, PT Simpul Segitiga Bogor ditugaskan mengelola penagihan listrik dan memberikan kontribusi bulanan ke Pasar Tohaga.
Rizwan menyebut, model kerja sama semacam ini cenderung menciptakan ketergantungan dan membuka peluang kebocoran pendapatan.
“Kami melihat ini sebagai indikasi lemahnya semangat kemandirian dan pengelolaan sumber daya internal. Kalau semua diserahkan ke pihak luar, lalu apa peran BUMD sebagai alat ekonomi daerah?” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa BPI KPNPA RI Bogor Raya akan mengkaji perjanjian kerja sama tersebut dan tidak segan membawa temuan ini ke ranah hukum bila ditemukan pelanggaran aturan atau prosedur pengadaan.
“Kami akan telusuri dokumen kerja samanya. Bila ada unsur pelanggaran atau potensi kerugian negara, tentu kami akan bertindak sesuai aturan. Ini bentuk pengawasan kami terhadap pengelolaan kekayaan negara oleh penyelenggara pemerintahan daerah,” pungkas Rizwan.
BPI KPNPA RI mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera memanggil direksi Perumda Pasar Tohaga untuk memberi penjelasan transparan kepada masyarakat.
(Red-tim)