Ada apa ! Diduga Pemdes Pulau Tagor Mengabaikan UU KIP Terkait Papan Baliho APBDes 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serba jadi (Sergai)MBS Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari , memperoleh, informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari memperoleh , memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Namun justru yang terjadi di Kantor Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024 tidak terlihat terpampang di Kantor Kepala desa Pulau Tagor, sedangkan Kegiatan untuk tahun 2024 sudah berjalan ,Ini menjadi pertanyaan besar kenapa tidak terpasang papan informasi publik terkait kegiatan yang ada di desa tersebut seakan akan ditutupi oleh Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu 03/07/2024 .

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya ,dan kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah siap masyarakat atau rakyat tau darimana datangnya Dana tersebut

Keterangan dari salah satu staf aparat desa menerangkan kepada awak media cetak, online

” Sudah dipasang tapi lepas pak ,dan inipun enggak tau diletak dimana,karena yang menyimpan balihonya lagi keluar,dan pak lKadesnya juga keluar ke Kantor Camat” jelas staf kantor desa

Diharapkan sangat kepada pihak inspektorat kabupaten dan Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Kejaksaan maupun Pihak Polres agar segera meninjau langsung ke lokasi ,agar masyarakat atau warga di desa tersebut tau darimana asalnya kegiatan tersebut ,apa dari APBN, APBD atau dari Dana Desa .

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Pulau Tagor Kasianto di WhatsApp melalui telepon selulernya belum menjawab pertanyaan awak media .(Sopiyan)

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Berita Terbaru