Abdesi DPC tanggamus Apresiasi kinerja Satreskrim Tanggamus

Kamis, 4 April 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus MBS Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) kabupaten tanggamus apresiasi kinerja satuan resort kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus atas ungkap kasus pemerasan terhadap kepala pekon,Rabu 3/4/2024

ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Tanggamus atas pengungkapan kasus dugaan tindak pinada pemerasan yang dilakukan salah satu oknum LSM terhadap kepala pekon pardasuka kecamatan kota agung kabupaten tanggamus berapa hari lalu

ucapan terimakasih dan apresiasi kepala pekon tersebut terlihat dari banyaknya kiriman papan bunga oleh DPK dan Apdesi Kabupaten Tanggamus salalah yang terpampang dihalaman Mapolres Tanggamus

Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus Mirza YB menuturkan, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) kabupaten tanggamus sangat mengapresiasi kinerja dan pengungkapan kasus tindak pinada dugaan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pardasuka kecamatan Kotaagung yang dilakukan seorang oknum LSM oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus

“dan semoga masalah ini sebagai pembelajaran kita semua dan saya berpesan kepada rekan-rekan wartawan agar mengutamakan kemitraan yang baik terlebih sebagai kontrol sosial baik nya memberikan pencerahan dan informasi yang baik agar tercintanya pembangunan dipekon-prkon tercapai demi kemajuan masyarakat pekon.kata Mirza YB

Sementara disisi lain Polres Tanggamus melalui satuan resort kriminal (Sat Reskrim) tetapkan status tersangka, atas kasus dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum wartawan beberapa waktu lalu.

Kaplores Tanggamus AKBP Rinaldo Aser melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan

Pasal 369 KUHP atau 378 KUHP atau Pasal 369 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya sendiri 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 369 KUHP dan di pasal 378 KUHP,”Kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Rabu 3 April 2024.

Kasatreskrim, juga mengucapkan terimakasih kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan juga mengapresiasi atas kinerja dari personel Satreskrim Polres Tanggamus yang telah melakukan OTT atas dugaan pemerasan kepada kakon tersebut.

“Kami disini meyakini artinya bahwa masyarakat Tanggamus mengapresiasi dan juga mendukung kinerja dari Kepolisian, dan memang apa yang telah kami kerjakan ini, merupakan salah satu bentuk kinerja kami, demi terselenggaranya perekonomian masyarakat Tanggamus agar lebih baik lagi,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya saat ini tengah melengkapi pemberkasan, lalu akan melampirkan ke Kejaksaan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan.

“Pesan kepada masyarakat, silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana pemerasan ataupun tindakan lainnya, jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Tanggamus, kami akan selalu melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanggamus,”ujarnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030
0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan
Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan
Polda Aceh Lanjutkan Program Polisi Saweu sikula” Polsek Darul Makmur Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 1 Darul Makmur” 
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Tes Urine, Menandai Berakhirnya Program Rehabilitasi Narapidana Tahun 2025
Anggaran 3,6 Miliar Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Nibung Hangus Tidak Selesai, Masih Ada Jalan Yang Rusak

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:55 WIB

Resmi Dikukuhkan Ahmad Fauzan Kembali Menjadi Ketua MUI Kecamatan Balongan 2025-2030

Senin, 15 September 2025 - 21:14 WIB

0lBPN Selayar Dukung Kodim 1415 Sertifikasi Aset TNI AD ke Dokumen Elektronik

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WIB

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Senin, 15 September 2025 - 19:20 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lubok muku Berlangsung Khidmat dan Kebersamaan

Senin, 15 September 2025 - 19:13 WIB

Wartawan dan Organisasi Desak Kadis Kominfo Tulang Bawang Dicopot: Dinilai Antidemokratis dan Anti-Keterbukaan

Berita Terbaru