Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

 

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

 

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.

 

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

 

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

“Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

 

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

 

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang.

 

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” kata dia.

 

Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

 

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

 

“Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka,” tutur dia.

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .
Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 
Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.
Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon
Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige
Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.
Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:15 WIB

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:21 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:17 WIB

Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:51 WIB

Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:31 WIB

Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:15 WIB

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:08 WIB