INDRAMAYU, Mitramabes.com – Penyedia proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan Kabupaten Indramayu Jawa Barat pasang spanduk ” menyeleneh” tentang larangan memotret dan masuk tanpa izin.
Hal itu berdasarkan pantauan awakmedia, Senin (15/07/2024).
Entah itu apakah aturan tersebut sengaja dibuat atau berdasarkan izin dari pihak pemerintah setempat, namun hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menjadi boomerang bagi wartawan yang hendak menggali informasi tentang pelaksanaan proyek.
Dari pantauan awakmedia, Banner yang terpasang di area sekitar proyek itu dibuat oleh penyedia dari CV. Wircent Tekhnik.
Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu, A.Warjani mendapat informasi tersebut sangat menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh penyedia. Menurutnya, bahwa proyek tersebut bukan milik oknum penyedia dalam hal ini bersifat swasta melainkan berasal dari anggaran pemerintah dan tentu harus patuh pada aturan yang ada. Sebagaimana jelas dituangkan didalam UU Keterbukaan informasi Publik
” Mereka kan hanya mendapatkan mandat dari pemerintah, kok buat aturan seenaknya saja, ” ujarnya.
” Urgensinya apa ?, kan ngaco kalau memotret harus izin, dan dasar hukum apa penyedia berani-beraninya memasang bener bertuliskan larangan memotret dan masuk tanpa izin,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, penyedia dari CV Wircent Tekhnik mendapatkan mandat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat untuk melaksanakan proyek rehabilitasi saluran jaringan irigasi di Desa Terusan ( Belakang BTN Pepabri) dengan anggaran sebesar Rp198.746.000.
Sementara itu belum diketahui alasan pasti, penyedia dari CV Wircent Tekhnik memasang banner seperti itu.
(Abd/Tim)