Diduga ingin melakukan korupsi besar-besaran Kepala Desa Maligas 1 tidak pasang papan transparansi dan terkesan kangkangi undang-undang KIP

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun/MBS Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang …

Pentingnya keterbukaan informasi publik sangatlah dibutuhkan masyarakat luas dalam mencapai informasi dari para pemangku atau pengelola anggaran, khususnya di Desa termasuk dalam penggunaan dana desa yang di luncurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dariAPBN.

Namun sangatlah disayangkan saat ini di masa kepemimpinan kepala desa Raja Maligas 1 kecamatan Hutabayu Raja kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yaitu Darwin Sitorus banyaknya informasi yang tidak diketahui masyarakat dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

Hal itu dapat dikatakan karena dikantor kepala desa tersebut tidak ada kita temukan dipasang nya papan informasi tentang penggunaan anggaran dana desa, padahal papan infomrmasi tersebut sangatlah penting mengingat bahwa masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana dan kemana saja penggunaan dana desa yang bersumber dari pajak masyarakat yang disalurkan melalui pemerintah.

Salah seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan kepada awak media mitramabes.com pada senin 15/07/2024 pukul 11:30 wib mengatakan kami merasa kecewa dengan kepala desa ini seolah-olah terkesan menutupi penggunaan dana desa karena tidak ada kami lihat papan informasi terpasang, jadi besar dugaan akan terjadi korupsi besar – besaran, tahun tahun sebelumnya itu jelas transparan karena ada papan informasi, namun sekarang tidak ada, jadi ada apa dengan kepala desa sekarang? Ucap beliau.

Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa kepala desa Raja Maligas 1 sudah Kangkangi Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Raja Maligas 1 Darwin Sitorus sedang tidak ada di kantor, dan kita pertanyakan kepada salah satu perangkat yaitu kaur pemerintahan ibu Novelina Sinaga tentang papan informasi tersebut beliau mengatakan belum dipasang, kemudian kita tanyakan lagi belum dipasang atau memang tidak di cetak kemudian beliau mengatakan itu bukan tanah saya menjawab pak.

Kemudian awak media ini mengkonfirmasi pendamping desa Raja Maligas 1 bapak L.Sirait terkait hal ini melalui telepon seluler menjawab kami sudah fasilitasi dan sudah menganjurkan namun pangulu yang tidak mengindahkan nya kata Sirait.

Jadi besar dugaan pengulu lebih leluasa untuk melakukan korupsi besar-besaran untuk diri sendiri.
(Osama).

( Open.S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Generasi Muda sebagai Penafsir Baru Pancasila: Hermeneutika Politik Menuju Indonesia Emas 2045
*KEJAKSAAN NEGERI OKU MELAKSANA GIAT ADVOKASI BIDANG HUKUM KEPADA PERANGKAT DESA SE-KEC (KPR) MELAUI KASI INTELIJEN KAJARI OKU.*
Kapolda Riau Apresiasi Aksi Nyata Tim Raga Polres Kepulauan Meranti
Sinergi Gotong Royong: BSMSS 2025 di Desa Cikawung Sukses Percepat Pembangunan Desa
Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak
DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA
Polres Pelalawan Gelar Acara Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Tujuan Patroli Rutin ” Ini Penjelasan Kapolres”

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 10:41 WIB

Generasi Muda sebagai Penafsir Baru Pancasila: Hermeneutika Politik Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

*KEJAKSAAN NEGERI OKU MELAKSANA GIAT ADVOKASI BIDANG HUKUM KEPADA PERANGKAT DESA SE-KEC (KPR) MELAUI KASI INTELIJEN KAJARI OKU.*

Kamis, 11 September 2025 - 06:47 WIB

Sinergi Gotong Royong: BSMSS 2025 di Desa Cikawung Sukses Percepat Pembangunan Desa

Kamis, 11 September 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan KB/KR Di wilayah Khusus Dilaksanakan di UPT Puskesmas salak

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

DISETUJUI 5 FRAKSI, BUPATI SAMOSIR DAN DPRD TETAPKAN RANPERDA P-APBD 2025 MENJADI PERDA

Berita Terbaru