Pria Asal Kabupaten Lampung Tengah Berhasil Di tangkap Oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji//MBS- Pria asal Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (16/07/24) Dini Hari

Tersangka Berinisial IK (35) Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Dini hari tadi sekira Pukul 00.30, Wib, Anggota Kami telah berhasil menangkap seorang laki laki yang terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,19 Gram”. Ucapnya

Tersangka di tangkap saat sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kasat Narkoba

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang lelaki yang sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

Mendapatkan informasi, Anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai di tempat itu sekira Pukul 00.30 Wib, memang benar ada seorang laki laki yang sedang Pesta Sabu di gubuk tersebut.

Kemudian Anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dari kertas timah. Terang Kasat Narkoba

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (*)

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua LSM GMBI KSM Anjatan Ungkap Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? Proyek Rabat Beton di Desa Kedungwungu
Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.
Dampak Kemarau Panjang,Air Bersih Kembali Didistribusikan Kepada Masyarakat, Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas
Truk Batu Hitam Gorontalo Dikejar! Agus Flores: Jangan Coba Masuk Kampungku, Kasian Kalian!”
Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir
Bupati Terpukau dan Dukung Talenta-Talenta Berbakat Deli Serdang ke Tingkat Nasional
Kapolres Lakukan Pertemuan Silaturahmi Bersama Dengan Ketua Paguyuban” Ini Yang Di Bahas” 
Koperasi Simpan pinjam Makmur Mandiri yang berkantor di KM 73 jalan lintas Pekanbaru – Duri, Tempat Penipuan Para Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:39 WIB

Rutan Humbahas Menggelar Razia Insidental, Terhadap Napi dan Pengunjung. Mencegah Terjadinya,Peredaran Barang Terlarang.

Jumat, 5 September 2025 - 19:06 WIB

Dampak Kemarau Panjang,Air Bersih Kembali Didistribusikan Kepada Masyarakat, Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas

Jumat, 5 September 2025 - 18:33 WIB

Truk Batu Hitam Gorontalo Dikejar! Agus Flores: Jangan Coba Masuk Kampungku, Kasian Kalian!”

Jumat, 5 September 2025 - 18:24 WIB

Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada THL Polres Samosir

Jumat, 5 September 2025 - 17:10 WIB

Bupati Terpukau dan Dukung Talenta-Talenta Berbakat Deli Serdang ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita

Jum’at Barokah, Bawa Banyak Manfaat Bagi Umat Muslim

Jumat, 5 Sep 2025 - 23:21 WIB