Pria Asal Kabupaten Lampung Tengah Berhasil Di tangkap Oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji//MBS- Pria asal Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (16/07/24) Dini Hari

Tersangka Berinisial IK (35) Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Dini hari tadi sekira Pukul 00.30, Wib, Anggota Kami telah berhasil menangkap seorang laki laki yang terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,19 Gram”. Ucapnya

Tersangka di tangkap saat sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kasat Narkoba

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang lelaki yang sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

Mendapatkan informasi, Anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai di tempat itu sekira Pukul 00.30 Wib, memang benar ada seorang laki laki yang sedang Pesta Sabu di gubuk tersebut.

Kemudian Anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dari kertas timah. Terang Kasat Narkoba

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (*)

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya
Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme
Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Bermodal SHGB 21970 dari Alas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indo grosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:41 WIB

Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:18 WIB

Polri untuk Masyarakat: Samapta Polres Aceh Tengah Gencar Patroli, Cegah Aksi Premanisme

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:40 WIB

Raih Opini WTP ke-8 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama Kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Sergai Gerak Cepat Bantu 14 Korban Angin Puting Beliung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:04 WIB