Pria Asal Kabupaten Lampung Tengah Berhasil Di tangkap Oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji//MBS- Pria asal Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (16/07/24) Dini Hari

Tersangka Berinisial IK (35) Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Dini hari tadi sekira Pukul 00.30, Wib, Anggota Kami telah berhasil menangkap seorang laki laki yang terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,19 Gram”. Ucapnya

Tersangka di tangkap saat sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kasat Narkoba

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang lelaki yang sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

Mendapatkan informasi, Anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai di tempat itu sekira Pukul 00.30 Wib, memang benar ada seorang laki laki yang sedang Pesta Sabu di gubuk tersebut.

Kemudian Anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dari kertas timah. Terang Kasat Narkoba

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (*)

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD Tarutung dan Doa Bersama untuk Keselamatan Tapanuli Utara
Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin TOBA 2025, Polres Langkat Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Debit Air Yang Masuk Ke Pemukiman Warga di Kampung Rancagawe
* Melalui Curhat, Jum,at Berkah ,Polsek Tandun Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Desa Tandun*
Dalam Rangka Ops Lilin Lancang Kuning 2025 Dirikan Tiga Pospam dan Satu Posyan Oleh Polres Pelalawan
Kodaeral XII Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:47 WIB

Perayaan Natal Keluarga Besar RSUD Tarutung dan Doa Bersama untuk Keselamatan Tapanuli Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:59 WIB

Pemkab Banyuasin Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pangkalan Balai ke Pasar Rakyat Cangkring.

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:45 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel PAM Ibadah Perayaan Natal Di GBI Jalan Sunan Kalijaga

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:57 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Debit Air Yang Masuk Ke Pemukiman Warga di Kampung Rancagawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:35 WIB

* Melalui Curhat, Jum,at Berkah ,Polsek Tandun Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Desa Tandun*

Berita Terbaru

NASIONAL

UPTD KPHP KELINJAU KALTIM MABUK BERAT.LUPA TANGGUNG JAWAB.

Jumat, 19 Des 2025 - 22:41 WIB