Pria Asal Kabupaten Lampung Tengah Berhasil Di tangkap Oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji//MBS- Pria asal Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu. Selasa (16/07/24) Dini Hari

Tersangka Berinisial IK (35) Warga Desa Kali Rejo, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Dini hari tadi sekira Pukul 00.30, Wib, Anggota Kami telah berhasil menangkap seorang laki laki yang terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,19 Gram”. Ucapnya

Tersangka di tangkap saat sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Sambung Kasat Narkoba

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, sekira Pukul 23.30 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang lelaki yang sedang pesta sabu di gubuk embung Desa Mulya Agung.

Mendapatkan informasi, Anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai di tempat itu sekira Pukul 00.30 Wib, memang benar ada seorang laki laki yang sedang Pesta Sabu di gubuk tersebut.

Kemudian Anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang berada di lantai, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dari kertas timah. Terang Kasat Narkoba

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (*)

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 
Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polres Aceh Tengah Siapkan Lahan 24 Hektare Lebih
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Hubungan Baik dan Kendalikan Emosi
Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga
Kegiatan Acara Pengumpulan Kepala Desa Oleh Kacab jari Siborongborong dipertanyakan.! 
Wabup Katamso Hadiri Haul dan Haflah Akhirussanah, Teken Pembangunan Ruang Kelas Baru Ponpes Al-Husna
Bupati Samosir Dampingi Gubernur Sumatera Utara dalam Konferensi Pertama Destinasi Geowisata Kaldera Toba Unesco Global Geopark 2025

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:48 WIB

Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:44 WIB

Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Polres Aceh Tengah Siapkan Lahan 24 Hektare Lebih

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:43 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Hubungan Baik dan Kendalikan Emosi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:43 WIB

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Berita Terbaru