KPU Selayar Menyatakan Hasil hasil Verfak Bapaslon ADAMA Belum Memenuhi Syarat

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar,mitramabes.com.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa (ADAMA) belum memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, di Tinabo Room Hotel Rayhan Square, Jl. Jend. Ahmad Yani, Benteng, Selayar, Jum’at (12/7/2024) malam.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, KPU Kepulauan Selayar menetapkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa pada pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, dengan jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 9.932 dukungan, dan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah 1.530 dukungan. Olehnya itu, pada verifikasi faktual kesatu ini masih dinyatakan belum memenuhi syarat minimal,” ucap Andi Dewantara.

Untuk itu, Bapaslon Perseorangan ADAMA dapat melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2024, jelas Andi Dewantara.
Adapun jumlah kekurangan dukungan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa (ADAMA) untuk memenuhi syarat minimal dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Pilkada Kepulauan Selayar Tahun 2024 adalah 186 dukungan.

Sehingga, kata dia, jumlah dokumen dukungan yang harus dimasukkan atau disetor kembali ke KPU Kepulauan Selayar berjumlah minimal 186 dukungan dan maksimal tidak terbatas.

Sebelumnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Kamis tanggal 11 Juli 2024 malam, KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam dan Liaison Officer (LO) serta Operator telah melaksanakan pra pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dokumen dukungan calon perseorangan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait hasil verfak yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024, ungkap Andi Dewantara.

Hasil verfak ini kemudian, lanjut Dewantara, ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan, pada tanggal 6 sampai 7 juli 2024.
“Maka berdasarkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, KPU harus dan wajib menetapkan hasil verfak dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, hari ini Rabu, tanggal 12 Juli 2024,” jelas Andi Dewantara.

Lanjut, Andi Dewantara mengatakan bahwa suatu kebanggaan tersendiri bagi KPU Kepulauan Selayar, karena dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Kepulauan Selayar yang hingga hari ini memiliki calon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2024.
Dikatakan Andi, dari 2 (dua) Kabupaten di Sulsel, yang awalnya memiliki calon perseorangan seperti Pinrang dan Takalar tidak bisa melanjutkan tahapan karena calon independen yang mendaftarkan diri di KPU setempat jatuh pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).
“Kita di Kepulauan Selayar patut bersyukur, karena calon independen yang mendaftar di KPU bisa sampai pada tahapan verifikasi faktual (verfak). Terkait hasilnya, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sebentar KPU akan menentukan berapa jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat. Dan selanjutnya apa yang mesti dilakukan setelah tahapan berikutnya,” kata Dewantara.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kepulauan Selayar ini mengungkapkan bahwa sesungguhnya sudah 2 pelaksanaan pemilu atau pilkada, ada calon independen di Kepulauan Selayar.

Pada tahun 2020 lalu, kata dia, calon independen sempat dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat tiket masuk dalam pencalonan. Namun, tiket itu ternyata hangus karena pasangan calon saat itu mendaftarkan diri melalui jalur parpol sehingga tiket yang diberikan oleh KPU tidak terpakai di tahun 2020 lalu,

Muda-mudahan calon Independen pada tahun 2024 ini saat nantinya dinyatakan memenuhi syarat, tiket tersebut tidak terabaikan kembali, Karena kita harapkan ada warna tersendiri dalam Pilkada Selayar di tahun 2024 ini, kata ketua KPU,

Hadir dalam kegiatan ini Dandim 1415/Sekyar, Kapolres Selayar Kepala Badan Kesbangpol.Ketua dan Anggota Bawaslu Selayar, Ketua bersama Divisi Teknis dan Divisi Hukum PPK se-kabupaten Kepulauan Selayar, Panwascam Divisi PPPS se-kabupaten Kepulauan selayar,

Kegitan ini juga di hadiri Laison Officer ( LO ) dan Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Deaeng marola, Titah Law Firm, Mahasiswa KKN Tematik UNHAS Makassar dan Nissan Pers serta para undangan lainnya.(Tim/Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru