Tinjau Ruang Pelayanan SKCK, Kapolres Selayar Tekankan Tak Boleh Ada Pungli

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar.mitramabes.com.Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH,S.IK memberikan atensi khusus dalam Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Instansi yang saat ini dipimpinnya.

Ia menekankan dan menegaskan bahwa dalam pelayanan SKCK tersebut harus dilakukan secara transparan, prosedural dan tidak boleh ada pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat meninjau langsung ruang Urmin Satuan Intelkam Polres Kepulauan Selayar, sebagai ruang Pelayanan SKCK di Polres Kepulauan Selayar, Jum’at 13/07 kemarin.

“ Ini kalau mengurus SKCK bayar berapa? tanya AKBP Adnan Pandibu kepada Kaur Yanmin, Siap, sesuai PNBP Komandan, 30 ribu” Jawab Aipda Hendra Rusdin.

Kapolres pun mengapresiasi dan menegaskan bahwa Pelayanan SKCK harus sesuai ketentuan dan tidak boleh lebih dari yang ditetapkan Pemerintah.

“ Bagus, tidak boleh ditambah yah, layani masyarakat dengan baik. Koordinasi Reskrim Polsek setiap pemohon, pastikan isi Catatan Kepolisian valid dan dapat dipertanggungjawabkan” pinta Kapolres.

Kasat Intelkam Iptu H. Suparman, SH.,MH mengatakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Urusan Administrasi (Urmin) Satuan Intelkam, hanya mengenakan biaya sesuai tarif PNBP.

“ Jadi setelah semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan telah dipenuhi, Pemohon mengisi blanko dan pernyataan yang disiapkan dan kita terbitkan. Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, Penerbitan SKCK ini merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.
Besaran tarif penerbitan SKCK itu sebesar Rp30 ribu rupiah. Jadi itu saja yang dibayar, tidak ada tambahan dan tidak ada pungli “ tegas Kasat Intelkam.

Sebagaimana diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan dokumen yang banyak dibutuhkan masyarakat khususnya untuk melamar pekerjaan, lanjut pendidikan, menjadi peserta atau penyelenggara Pemilu atau kepentingan lainnya.

Dokumen ini menjadi dasar pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengetahui riwayat catatan Kepolisian tentang seseorang apakah pernah tersangkut tindak pidana atau tidak,( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru