Polri dan KKP Gerebek Gudang Penyelundupan 104.186 Benih Bening Lobster Di Banten, Begini Kata Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | BantenSubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama tim Kp. Sanjaya-7017 dan tim dari PSDKP menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Benih bening lobster tersebut diamankan di sebuah rumah yang di jadikan gudang tempat pengumpulan Benih Bening Lobster di wilayah Desa Situgadung Kecamatan Pagedangan Tangerang Banten, Kamis (11/7/2024).

Dalam releasenya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tantung Priok Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024), Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles menyampaikan, banyak masyarakat curiga ada usaha tanpa izin di gudang itu”, ujarnya.

Setelah digerebek, ternyata gudang itu merupakan packing house untuk mengumpulkan benih bening lobster yang didapat dari nelayan.

“Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 17 Bok styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara dengan jumlah total 104.186 ekor benih bening lobster”, ujarnya.

Dalam proses penggerebekan juga ditemukan tujuh orang tersangka didalam gudang yang berperan sebagai press packing, kemudian dari pengembangan ditemukan dua tersangka lainnya, JA dan WA yang berperan sebagai kurir atau pengantar.

Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung lain yang digunakan untuk mengemas seperti, tabung oksigen, blower udara, plastik bening, alumunium foil, keranjang dan chiller atau pendingin serta satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan sebagai sarana pengangkut”, kata Donny.

“Akibat perbuatanya para pelaku di jerat pasal 92 Jo pasal 16 undang-undang nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah”, pngkasnya. (Tio)

Sumber: PID KORPOLAIRUD

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:15 WIB

LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara

Kamis, 11 September 2025 - 16:13 WIB

Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas

Berita Terbaru